Palangka Raya – Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan seorang pasien yang sempat mempersoalkan tindakan medis pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) hingga berujung operasi lanjutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, dr. Suyuti Syamsul, menegaskan bahwa seluruh tindakan medis yang dilakukan telah melalui prosedur persetujuan dan pertimbangan medis sesuai standar pelayanan kesehatan.
Menurutnya, pemasangan IUD dilakukan saat pasien menjalani tindakan medis karena ditemukan kondisi rahim yang dinilai berisiko apabila terjadi kehamilan. Ia menyebut, dalam kondisi tertentu, persetujuan tindakan medis tidak selalu harus diberikan langsung oleh pasien secara tertulis saat itu juga.
“Dalam praktik kedokteran, persetujuan tindakan ada tiga bentuk: tertulis, lisan, dan implisit. Untuk tindakan berisiko, kami sudah memiliki persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh pihak keluarga, dalam hal ini suami pasien,” jelas dr. Suyuti saat konferensi pers. Senin 9-2-2026.
Ia juga menyampaikan bahwa pasien sebelumnya sempat mendatangi fasilitas kesehatan lain untuk melepas IUD karena mengalami keluhan bercak darah (spotting). Namun, tindakan pelepasan tidak berhasil dilakukan di fasilitas tersebut, sehingga pasien kembali dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus.
Ditemukan Masalah di Usus, Bukan di Rahim
Saat dilakukan penanganan lanjutan, tim medis justru menemukan adanya infeksi dan permasalahan pada bagian usus pasien, bukan pada rahim.
“Ketika dilakukan operasi, ternyata sumber masalah ada di usus. Rahim tidak mengalami kerusakan seperti yang dikhawatirkan. Namun, IUD memang cukup sulit dilepas karena melekat,” terangnya.
Tim dokter kemudian melakukan operasi bersama antara dokter kebidanan dan dokter bedah untuk menangani infeksi usus tersebut. Bagian usus yang mengalami kerusakan akhirnya harus dipotong demi menyelamatkan kondisi pasien.
Sebelum tindakan lanjutan dilakukan, pihak rumah sakit menyatakan telah meminta persetujuan keluarga.
“Dokter kami menghubungi suami pasien untuk menjelaskan pilihan tindakan. Disampaikan risiko jika usus langsung disambung kembali, termasuk kemungkinan kebocoran. Keluarga memilih dilakukan penyambungan langsung,” kata dr. Suyuti.
Namun dalam perkembangannya, sambungan usus tersebut mengalami kebocoran sehingga pasien harus menjalani prosedur kolostomi sementara, yaitu pembuatan saluran pembuangan kotoran melalui dinding perut.
Perawatan Masih Berlanjut
Manajemen RSUD menegaskan bahwa pasien hingga kini masih dalam perawatan dan akan terus ditangani semaksimal mungkin.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa rumah sakit terburu-buru memulangkan pasien. Menurutnya, pada beberapa kasus medis, pasien tidak harus dirawat terus-menerus di rumah sakit, tetapi bisa menjalani kontrol berkala sambil menunggu kondisi organ dalam pulih.
“Pasien masih menjadi tanggung jawab kami. Kami tetap merawat dan memantau kondisinya. Jika pasien atau keluarga merasa perlu pendapat lain, itu hak mereka, tapi selama dirawat di sini kami akan memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Persilakan Audit oleh Lembaga Netral
Terkait tudingan malpraktik, dr. Sayuti menegaskan pihaknya terbuka jika ada pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran disiplin atau malpraktik, silakan disampaikan ke lembaga yang berwenang. Lebih baik dinilai oleh pihak yang netral,” tegasnya.
RSUD dr. Doris Sylvanus, lanjutnya, berkomitmen menjalankan pelayanan sesuai regulasi dan standar profesi kedokteran, sekaligus tetap mengedepankan keselamatan pasien dalam setiap tindakan medis. (/rls/tim/red)







