Simpan Sabu di Rumah, Pria 44 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Kotim

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MH (44) diamankan polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,56 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.

“Anggota Satresnarkoba menerima informasi bahwa terlapor MH kerap membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP Edy, Kamis (5/2/2026).

Polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Minun Dehen, Gang Damang Pijar RT 023 RW 018, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Dangdut VIP Lounge Dlavan Cafe : Sensasi Hiburan Bernyanyi dengan Harga Terjangkau

Saat diamankan, petugas melakukan interogasi awal. MH mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya. Polisi kemudian menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat.

“Dari hasil penggeledahan di dapur rumah pelaku, ditemukan satu kotak rokok merek Red Bold yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 4,56 gram,” jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Kotim menerima Penyerahan Jabatan Kasat Binmas.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kotim,” pungkas AKP Edy. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan
LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun
HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono
Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI
Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:40 WIB

LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:19 WIB

Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page