Pria di Lamandau Diduga Bunuh Rekan Usai Cekcok, Jasad Korban Ditemukan di Parit

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamandau, Kalteng – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial A.P. ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya korban berinisial H.N.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Joglo Polres Lamandau, Senin (26/1/2026). Kegiatan itu turut dihadiri pejabat utama Polres Lamandau dan sejumlah awak media.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti II RT/RW 012C, Kecamatan Bulik. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika pelaku dan korban pergi bersama menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Komitmen Tumbuhkan Minat Baca, Lomba Bercerita Pelajar SMP/MTs se-Kabupaten Kotabaru 2025 Resmi Dibuka

“Di tengah perjalanan terjadi percekcokan. Korban kembali menagih janji pelaku yang akan membelikan sepeda dan gelang, sehingga memicu pertengkaran,” kata Joko dalam keterangannya.

Menurut Kapolres, situasi memanas saat korban disebut memukul pelaku sambil terus menuntut janji tersebut. Dalam kondisi emosi, tersangka diduga mencekik leher korban menggunakan kedua tangan hingga korban tidak sadarkan diri dan berhenti bernapas.

Setelah menyadari korban telah meninggal dunia, pelaku diduga menyeret tubuh korban dan meletakkannya di parit yang ditumbuhi rumput serta alang-alang, sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Baca Juga :  Tanggapi Maraknya Curanmor, Wakapolresta Palangka Raya Atensi kan Pencegahan dan Ungkap Kasus 

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Lamandau dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Joko.

Polres Lamandau menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page