Terjerat Polisi Gadungan di Medsos, Guru di Gumas Diperas Rp20 Juta Usai VCS

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Kurun – Seorang perempuan berinisial Bunga (35), guru di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh polisi gadungan yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Kasus tersebut ia sampaikan melalui layanan curhat virtual Cak Sam Polda Kalteng, Jumat (23/1/2026).

Peristiwa bermula saat Bunga, yang diketahui telah menikah namun belum memiliki anak, berkenalan dengan pelaku di Facebook. Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan menjalin hubungan asmara secara daring dengan korban. Setelah intens berkomunikasi dan menjanjikan hubungan serius, pelaku kemudian merayu korban hingga akhirnya melakukan video call sex (VCS).

Masalah muncul keesokan harinya. Bunga dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai atasan atau komandan pelaku. Orang tersebut menyampaikan bahwa pelaku terkena razia Provos dan ditemukan rekaman video VCS antara pelaku dan Bunga di ponselnya.

Baca Juga :  Polsek Pangkalan Banteng Ungkap Curat Motor, Dua Pelaku Ditangkap

Dengan dalih agar korban tidak diproses secara hukum, pelaku meminta Bunga mengirimkan uang sebesar Rp20 juta untuk “menutup perkara”. Karena ketakutan, korban pun mentransfer uang tersebut.

Namun pemerasan tidak berhenti di situ. Bunga kembali diminta mengirimkan uang Rp20 juta dengan alasan akan diberikan kepada wartawan agar kasus tersebut tidak dipublikasikan. Merasa tidak memiliki kemampuan finansial dan tertekan secara psikis, Bunga akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya.

Atas saran temannya, Bunga kemudian mengadukan masalah itu melalui curhat virtual Cak Sam Polda Kalteng untuk mencari solusi terbaik. Dalam komunikasi tersebut, Cak Sam menyarankan agar korban segera membuat laporan resmi ke Polres Gunung Mas agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.

Namun, korban menolak karena merasa malu dan takut diketahui oleh suaminya. Bunga hanya berharap pelaku menghentikan aksinya serta tidak menyebarluaskan video tersebut.

Baca Juga :  BPC GMKI Palangka Raya 2025–2027 Resmi Dilantik, Gubernur Kalteng Hadiri Acara

Menindaklanjuti pengaduan itu, Cak Sam kemudian menghubungi langsung pelaku dan memberikan peringatan keras. Pelaku ditegaskan bahwa perbuatannya merupakan tindak pidana penipuan dan pemerasan yang dapat berujung hukuman penjara.

Setelah mendapat peringatan tersebut, pelaku yang diketahui berdomisili di wilayah Sumatera akhirnya menghentikan pemerasan dan mengaku telah menghapus seluruh video asusila milik korban.

Dalam kesempatan itu, Cak Sam kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan VCS dengan siapa pun, terutama dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Pasalnya, banyak akun palsu (fake account) yang menggunakan identitas, foto, dan video orang lain untuk menipu korban.

“Kasus seperti ini sering terjadi. Media sosial rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan. Masyarakat harus lebih waspada dan bijak dalam berinteraksi di ruang digital,” tegasnya.(*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page