Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi dalam Jumlah Besar

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di  Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (23/1/2026) dini hari.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua perempuan berinisial I (24) dan L (41). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Lantik Linae Victoria Aden sebagai Pj Sekda Kalteng, Tekankan Peran Strategis Penggerak Birokrasi

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 304 gram serta 500 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 256 gram. Barang bukti tersebut diduga disimpan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Palangka Raya.

Baca Juga :  Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng Layangkan Keberatan Resmi atas Penetapan Taman Kota Sampit sebagai Lokasi Road Race

“Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat
Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H
Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan
Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat
Agustiar Sabran Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi di Kalteng
PT ABB Salurkan Bantuan Hewan Kurban, IPJI Kalteng dan FMK Apresiasi Kepedulian Sosial Perusahaan
Malindo dan Keluarga: Idul Adha 1447 H Momentum Memperkuat Kepedulian dan Persaudaraan
Momentum Idul Adha 1447 H/2026 Masehi, Anggota DPRD Kapuas Yusuf Ajak Perkuat Kepedulian dan Persaudaraan

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:13 WIB

Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:32 WIB

Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:38 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:44 WIB

Agustiar Sabran Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi di Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page