Pulang Pisau – Kepolisian Resor Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah, menggelar press release terkait pengungkapan dua kasus menonjol yang menjadi perhatian publik, yakni kasus pembunuhan dalam lingkup keluarga dan peredaran narkoba lintas kecamatan. Kegiatan digelar di halaman Mapolres Pulang Pisau, Jumat (12/9/2025), dengan menghadirkan sejumlah insan pers dari media cetak maupun daring.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharsso, Kasat Narkoba AKP Waryoto, Kapolsek Pandih Batu Iptu Sutarwan, serta Kasi Humas Iptu Sabilil Fitri, menjelaskan bahwa kasus pertama adalah tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Kamis (4/9/2025) di Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu. Tragisnya, korban yang merupakan seorang nenek justru tewas di tangan cucu kandungnya.
“Motif pelaku didasari dendam lama. Ia mengaku sering mengalami kekerasan fisik sejak kecil, dan merasa sakit hati karena korban tidak merestui pernikahan orang tuanya,” ujar AKBP Iqbal Sengaji.
Dalam aksinya, pelaku membekap korban lalu memukul kepala dengan martil dan cangkul hingga meninggal dunia. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain kasus pembunuhan, Satresnarkoba Polres Pulang Pisau juga berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di empat wilayah, yakni Kecamatan Sebangau Kuala, Pandih Batu, Kahayan Kuala, dan Banama Tingang. Dari hasil operasi, polisi menyita lebih dari 79 gram sabu berikut sejumlah tersangka.
“Para tersangka mengaku memperoleh sabu dari luar Pulang Pisau. Fakta ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba sudah lintas daerah. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” tegas Kapolres.
Press release tersebut berlangsung terbuka dan menjadi pusat perhatian awak media yang hadir untuk menggali lebih dalam komitmen Polres Pulang Pisau dalam menjaga keamanan serta memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. (*/rls/hms/red)