Kuasa Hukum Pelapor Layangkan Somasi Pertama & Terakhir kepada Bupati Kotawaringin Timur Terkait Pelantikan Kadis Pariwisata

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Kuasa hukum pelapor, Y., resmi melayangkan Somasi/Surat Peringatan Pertama dan Terakhir kepada Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) terkait pelantikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur yang dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan sejumlah regulasi kepegawaian.

 

 

Dalam surat somasi tertanggal 17 November 2025 tersebut, kuasa hukum yang diwakili Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., dari Suriansyah Halim Law Firm, memberi waktu 7 hari kalender agar Bupati Kotim membatalkan pelantikan pejabat dimaksud.

Diduga Bertentangan dengan UU ASN dan Administrasi Pemerintahan

Somasi tersebut menyebut bahwa pelantikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim bertentangan dengan:

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran Sabu di Jekan Raya, Pria 27 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Siap Edar

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

 

Kuasa hukum menilai pelantikan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga disebut sebagai tindakan inkonstitusional.

Diperkuat Putusan Pengadilan dan Laporan Polisi

Dalam surat itu juga disebutkan sejumlah dasar hukum lain, yaitu:

Putusan PN Sampit No. 253/Pid.Sus/2025/PN.Spt tanggal 27 Oktober 2025

Laporan Polisi LP/B/249/VIII/2024/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalteng tanggal 1 Agustus 2024

Laporan Polisi LP/B/374/XII/2024/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalteng tanggal 5 Desember 2024

 

Dokumen-dokumen tersebut dijadikan rujukan terkait dugaan penyalahgunaan prosedur dalam proses administrasi pemerintahan.

 

Ancaman Langkah Hukum Jika Tidak Direspons dalam 7 Hari

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Kalteng Tutup Duta Bahasa 2026, Tekankan Penguatan Karakter dan Pelestarian Bahasa di Era Digital

Jika Bupati Kotim tidak memenuhi permintaan pembatalan pelantikan dalam jangka waktu 7 hari kalender, kuasa hukum menegaskan akan menempuh tiga langkah hukum:

 

Melaporkan Bupati Kotim ke Komisi ASN dan Menteri Dalam Negeri

Melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor serta penyalahgunaan jabatan Pasal 421 KUHP ke:

KPK RI

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur

Polres Kotawaringin Timur

Mengajukan gugatan perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata di Pengadilan Negeri Sampit.

 

Somasi tersebut ditandatangani oleh Kuasa Pelapor, Y.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi tersebut. (*/rls/sgn/red)

 

 

Berita Terkait

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya
Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying
Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng
Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari
Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”
Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:21 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page