LINTAS KALIMANTAN | KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TR beserta 26 paket kristal yang diduga sabu dengan berat bersih mencapai 25,37 gram.
Penindakan dilakukan pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah pondok di Jalan Trobosan Desa Bereng Jun–Taringen, Kecamatan Manuhing. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan perkara oleh Satresnarkoba Polres Gunung Mas yang kemudian ditindaklanjuti bersama personel Polsek Manuhing.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono, S.H., M.M., bersama anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Setelah mengamankan terduga, petugas melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan sejumlah saksi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang warna hijau merek Peacock. Di dalamnya terdapat kantong plastik berisi 26 paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Berdasarkan hasil penimbangan, barang tersebut memiliki berat kotor 29,42 gram dan berat bersih 25,37 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu bundelan plastik klip, tujuh plastik klip pembungkus, lima lembar tisu putih, satu sendok modifikasi dari sedotan, serta satu unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp16 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika dan satu unit telepon genggam merek Vivo 1910 warna Aqua Blue. Seluruh barang bukti bersama terduga kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara serta sinergi antara Satresnarkoba dan Polsek Manuhing.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antar satuan dalam menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dan kerja sama personel di lapangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar AKP Sutrisno saat dikonfirmasi melalui PS Kasihumas Polres Gunung Mas Ipda Abner, S.Sos., Kamis (5/11/2026) pagi.
Dalam perkara ini, terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk keterkaitan terduga dengan barang bukti yang telah diamankan.
Polres Gunung Mas menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Program Prioritas Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi dan bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.(sp)







