LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Asap karhutla kembali menghantui Kalimantan Tengah. Di tengah meningkatnya ancaman kebakaran yang berpotensi mengganggu kualitas udara dan aktivitas masyarakat, pemerintah meminta perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) serta perizinan berusaha tidak hanya berorientasi pada aktivitas usaha, tetapi juga aktif mencegah dan menangani kebakaran di wilayah kerjanya.
Pesan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dan Perusahaan Pemegang HGU untuk menghadapi puncak karhutla 2026 yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam), Senin (7/9/2026).
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur H. Edy Pratowo mengikuti rakor secara virtual dari Posko Brimob, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya. Rakor dipimpin langsung Menkopolkam Djamari Chaniago dan diikuti pemerintah daerah, Forkopimda serta ratusan perusahaan dari sembilan provinsi rawan karhutla.
Pemerintah menegaskan bahwa pengendalian karhutla bukan hanya tugas pemerintah dan aparat. Perusahaan yang memiliki wilayah kerja di kawasan rawan kebakaran juga memiliki kewajiban melakukan pencegahan, kesiapsiagaan dan penanggulangan kebakaran.
Menkopolkam Djamari Chaniago bahkan mengingatkan bahwa tanggung jawab tersebut memiliki dimensi moral dan hukum.
“Ini adalah tanggung jawab yang harus kita pikul bersama. Yaitu tanggung jawab moral pada manusia dan alam, tanggung jawab kita pada jabatan dan pada kehormatan pribadi masing-masing, dan tanggung jawab hukum yang diatur oleh negara,” tegas Djamari.»
Djamari juga meminta setiap persoalan karhutla yang berkaitan dengan hukum ditangani secara cepat dan tegas.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenkopolkam Purwito HW mengatakan rakor digelar untuk menyamakan pemahaman mengenai kondisi karhutla sekaligus memastikan komitmen bersama benar-benar diterapkan di lapangan.
“Kami berharap rakor ini menghasilkan komitmen bersama yang dapat segera dilaksanakan di lapangan,” ujarnya.
Sebanyak 325 perusahaan mengikuti rakor tersebut. Jumlah itu terdiri atas 175 pemegang HGU dan 150 pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Besarnya jumlah perusahaan yang terlibat menjadi penanda bahwa dunia usaha memiliki posisi penting dalam pengendalian karhutla. Pencegahan tidak boleh hanya bergerak ketika api sudah membesar, tetapi harus dimulai melalui kesiapsiagaan, pengawasan kawasan, penyediaan sarana pemadaman dan respons cepat ketika titik api muncul.
Rakor tersebut melibatkan sembilan provinsi yang dinilai rawan karhutla, yakni Jambi, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Sejumlah pejabat pusat turut memberikan paparan, di antaranya Kepala BNPB, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Kapolri dan Jaksa Agung.
Gubernur Agustiar Sabran dalam kegiatan tersebut turut didampingi unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Kepala BPBPK Kalteng Ahmad Thoyib serta Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining.
Kini, ujian pengendalian karhutla bukan sekadar memadamkan api. Yang lebih penting adalah memastikan api tidak kembali muncul dan dampaknya tidak semakin luas. Komitmen 325 perusahaan tersebut pada akhirnya akan terlihat bukan dari apa yang disampaikan dalam forum, melainkan dari langkah nyata di lapangan. (*/rls/red)







