PALANGKA RAYA — Dugaan kredit bermasalah dengan nilai sekitar Rp200 miliar di lingkungan Bank Kalteng menjadi perhatian publik. Besarnya nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas penyaluran kredit, proses pengawasan, serta langkah yang telah dilakukan manajemen untuk menyelamatkan dan menagih kredit tersebut.
Sorotan terhadap persoalan ini tidak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran dalam proses pemberian kredit. Namun, nilai yang cukup besar dinilai perlu mendapatkan penjelasan yang terbuka agar publik mengetahui duduk perkara sebenarnya.
Ketua Forum Kalimantan Membangun (FKM), Supriady Natae, meminta manajemen Bank Kalteng memberikan klarifikasi berbasis data, termasuk mengenai sumber angka sekitar Rp200 miliar tersebut.
“Persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai penyebab munculnya kredit bermasalah, pihak yang terlibat dalam proses pemberian kredit, serta langkah penyelamatan dan penagihan yang dilakukan,” ujar Supriady.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting mengingat Bank Kalteng merupakan bank pembangunan daerah yang memiliki posisi strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi dan mengelola dana yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta pemerintah daerah.
Pertanyaan serupa disampaikan Ketua LSM SUMBO, Diamond. Ia meminta manajemen tidak membiarkan informasi mengenai dugaan kredit bermasalah tersebut berkembang tanpa penjelasan resmi.
“Publik menunggu penjelasan manajemen Bank Kalteng terkait angka Rp200 miliar tersebut, termasuk sektor kredit yang bermasalah, status penanganannya, serta apakah terdapat indikasi pelanggaran dalam proses pemberian kredit,” katanya.
Meski demikian, persoalan kredit bermasalah tidak selalu identik dengan pelanggaran. Kredit dapat masuk kategori bermasalah karena berbagai faktor, termasuk kondisi usaha debitur, kemampuan membayar, maupun faktor ekonomi yang berada di luar kendali bank.
Karena itu, publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai karakteristik kredit tersebut, apakah masih dalam proses restrukturisasi, penagihan, penyelamatan, atau telah masuk tahap penyelesaian melalui mekanisme hukum.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan, mekanisme pengawasan internal maupun aparat penegak hukum dapat menjalankan fungsi sesuai ketentuan. Namun apabila persoalan tersebut murni disebabkan kegagalan usaha debitur, maka yang menjadi perhatian berikutnya adalah efektivitas strategi penyelamatan dan pemulihan kredit oleh manajemen.
Kejelasan mengenai angka sekitar Rp200 miliar juga menjadi penting. Apakah angka tersebut merupakan total kredit bermasalah, bagian dari portofolio kredit dengan kualitas tertentu, atau nilai eksposur kredit yang masih dalam proses penanganan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini telah berupaya meminta konfirmasi dan penjelasan kepada manajemen Bank Kalteng melalui pesan elektronik. Konfirmasi yang dimintakan antara lain terkait kebenaran angka sekitar Rp200 miliar, sektor kredit yang bermasalah, penyebabnya, serta langkah penyelesaian yang telah dilakukan.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh jawaban maupun penjelasan resmi dari pihak manajemen Bank Kalteng.
Dengan demikian, angka Rp200 miliar tersebut masih merupakan dugaan yang membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Penjelasan resmi dari Bank Kalteng menjadi penting untuk memastikan publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi sebenarnya serta langkah yang ditempuh untuk menjaga kualitas aset dan keuangan bank.(*/rls/sgn/red)







