Unggahan Media Sosial Soroti Dugaan Peredaran Narkotika di Rungan Hulu, Aparat Diminta Klarifikasi

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunung Mas, Kalteng – Sejumlah unggahan di media sosial yang dibuat oleh akun bernama Frans Traxxas menjadi perbincangan publik setelah menyoroti dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.Rabu 14-1-26.

Dalam rangkaian postingannya, akun tersebut menyampaikan klaim adanya aktivitas peredaran narkotika yang disebut masih berlangsung di wilayah tersebut. Unggahan itu juga memuat Poto , penyebutan sejumlah nama dan lokasi yang diklaim berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal dimaksud.

Informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut saat ini masih bersumber dari media sosial dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait mengenai validitas informasi yang beredar maupun langkah penanganan atas klaim tersebut.

Baca Juga :  Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

Menanggapi hal itu, sebagian masyarakat menyuarakan harapan agar pihak berwenang dapat memberikan klarifikasi terbuka guna memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik. Klarifikasi tersebut dinilai penting, baik untuk meluruskan informasi apabila tidak sesuai fakta, maupun untuk menindaklanjuti apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Aparat penegak hukum selama ini menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana melalui mekanisme resmi agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Ramadhan UMKM Saijaan Fest Resmi di Buka

Perlu ditegaskan bahwa pihak-pihak yang disebut dalam unggahan tersebut belum tentu terlibat dan tetap memiliki hak yang sama di mata hukum. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Masyarakat diimbau untuk menyikapi informasi di ruang digital secara bijak dan tidak mudah menyimpulkan kebenaran suatu informasi sebelum adanya pernyataan resmi dari pihak berwenang.(*rls/tim/red).

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page