Suntoro Anggota DPRD Kotabaru Sampaikan Raperda Tentang Pengembangan SDM

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Suntoro menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

 

Suntoro menyampaikan hal itu usai melakukan sosialisasi Raperda di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir.

 

“Pengembangan SDM bukanlah sekadar pelatihan, melainkan investasi jangka panjang,” ujar Suntoro dikonfirmasi di Kotabaru, Jumat 12 September 2025.

 

Menurutnya, Raperda tersebut akan menjadi payung hukum yang kuat bagi program pemerintah daerah, sehingga setiap warga memiliki akses yang sama terhadap pendidikan, pelatihan, dan kesempatan kerja yang layak.

Baca Juga :  Pemda Kapuas Pasang Lampu Penerangan di Halaman Gereja Panenga Desa Lungkuh Layang Jelang Nataru

 

Ia menyebut salah satu poin utama Raperda adalah pemberdayaan potensi lokal, dengan fokus pada pelatihan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja di Kotabaru, seperti pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, dan industri kreatif.

 

“Kita ingin agar anak-anak muda Kotabaru tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku utama dalam pembangunan daerahnya sendiri,” tegasnya

Baca Juga :  Taman Kota Sampit Disorot: Jejak Keberatan, Risiko, dan Polemik di Balik Penetapan Lokasi Road Race

 

Suntoro menambahkan pengembangan SDM menjadi prioritas utama untuk membentuk masyarakat berpengetahuan, terampil, berkelanjutan, dan berdaya saing.

 

Menurut dia, pengembangan SDM juga berkaitan erat dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat, sejalan dengan Pasal 29 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

“Kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah agar setiap pasal dalam Perda ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kotabaru,” pungkas Suntoro. (*/rls/duk).

Berita Terkait

Terjerat Polisi Gadungan di Medsos, Guru di Gumas Diperas Rp20 Juta Usai VCS
Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan, Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan 30 Kendaraan Berknalpot Tidak Standar
Diduga Mabuk, Seorang Pria Masuk Pekarangan Rumah Warga di Palangka Raya
Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan Car Free Day di Bundaran Besar
Endra Setiawan Nahkodai IWO Kalteng, Konsolidasi Organisasi Jadi Agenda Utama
Kapolda Kalteng Ajak Masyarakat Cegah Karhutla Sejak Dini
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi dalam Jumlah Besar
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kereng Bangkirai
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:03 WIB

Terjerat Polisi Gadungan di Medsos, Guru di Gumas Diperas Rp20 Juta Usai VCS

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:01 WIB

Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan, Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan 30 Kendaraan Berknalpot Tidak Standar

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:50 WIB

Diduga Mabuk, Seorang Pria Masuk Pekarangan Rumah Warga di Palangka Raya

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:47 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan Car Free Day di Bundaran Besar

Minggu, 25 Januari 2026 - 06:23 WIB

Endra Setiawan Nahkodai IWO Kalteng, Konsolidasi Organisasi Jadi Agenda Utama

Berita Terbaru