Simpan Sabu di Rumah, Pria 44 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Kotim

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MH (44) diamankan polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,56 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.

“Anggota Satresnarkoba menerima informasi bahwa terlapor MH kerap membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP Edy, Kamis (5/2/2026).

Polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Minun Dehen, Gang Damang Pijar RT 023 RW 018, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Kasdam XXII/TB Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI Tahun 2025.

Saat diamankan, petugas melakukan interogasi awal. MH mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya. Polisi kemudian menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat.

“Dari hasil penggeledahan di dapur rumah pelaku, ditemukan satu kotak rokok merek Red Bold yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 4,56 gram,” jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Resahkan Warga, Pencuri Spesialis Barang Elektronik di Kotim Dibekuk Polisi — Sudah Beraksi di 14 Lokasi

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kotim,” pungkas AKP Edy. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page