Simpan Sabu di Rumah, Pria 44 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Kotim

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MH (44) diamankan polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,56 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.

“Anggota Satresnarkoba menerima informasi bahwa terlapor MH kerap membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP Edy, Kamis (5/2/2026).

Polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Minun Dehen, Gang Damang Pijar RT 023 RW 018, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Terima Deklarasi Gerakan Dayak Anti Narkoba, Sepakat Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkotika

Saat diamankan, petugas melakukan interogasi awal. MH mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya. Polisi kemudian menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat.

“Dari hasil penggeledahan di dapur rumah pelaku, ditemukan satu kotak rokok merek Red Bold yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 4,56 gram,” jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolsek Kapuas Hulu Hadiri RAT Koperasi Tosah Mandiri Sejahtera di Hotel Luansa Palangka Raya

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kotim,” pungkas AKP Edy. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Wakapolda Kalteng Tekankan Pelayanan Humanis Saat Kunker di Polres Kobar
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Palangka Raya Lakukan Tes Urine Personel
Apel KRYD Polsek Pahandut, Personel Siap Antisipasi Balap Liar di Malam Hari
MTB XCO Kotabaru Hebat 2026 Resmi Ditutup, Angkat Sport Tourism dan Lahirkan Bibit Atlet Baru
Amankan Perayaan Paskah, Personel Polresta Palangka Raya Laksanakan Pengamanan Kegiatan Student Fest 2026
Besi Jembatan Garuda Telah Tiba, Pembangunan Semakin Dipercepat
Pengosongan Rumah Berjalan Aman, Polsek Pahandut Dampingi Penyelesaian Sengketa Secara Kekeluargaan
Usung Tema Batari Sabanua, Pemkab Kotabaru Gelar Acara Tari Sedunia 
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:01 WIB

Wakapolda Kalteng Tekankan Pelayanan Humanis Saat Kunker di Polres Kobar

Selasa, 28 April 2026 - 13:48 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Palangka Raya Lakukan Tes Urine Personel

Minggu, 26 April 2026 - 14:12 WIB

Apel KRYD Polsek Pahandut, Personel Siap Antisipasi Balap Liar di Malam Hari

Minggu, 26 April 2026 - 12:53 WIB

MTB XCO Kotabaru Hebat 2026 Resmi Ditutup, Angkat Sport Tourism dan Lahirkan Bibit Atlet Baru

Sabtu, 25 April 2026 - 19:01 WIB

Amankan Perayaan Paskah, Personel Polresta Palangka Raya Laksanakan Pengamanan Kegiatan Student Fest 2026

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:40 WIB

LINTAS DAERAH

Polres Kobar Sambut Wakapolda, Bahas Kesiapsiagaan Hadapi El Nino

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:30 WIB

Kriminal

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:15 WIB

You cannot copy content of this page