Kuala Kurun, Gunung Mas – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi senyap yang berlangsung Kamis (11/9/2025) malam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Polsek Sepang berhasil menangkap dua terduga pengedar di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Sepang, dengan barang bukti sabu seberat total 27,79 gram.
Kedua terduga pelaku berasal dari latar belakang berbeda: seorang pria lanjut usia berinisial M (65) dan seorang ibu rumah tangga berinisial K (38). Penindakan dilakukan dalam selang waktu hanya 20 menit di lokasi yang sama, dipimpin Kasat Narkoba Polres Gunung Mas Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., bersama Kapolsek Sepang Ipda Abner, S.Sos.
Dua Penggerebekan Beruntun
Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di rumah M. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 54 paket sabu siap edar dengan berat kotor 12,79 gram yang disimpan di saku celana pelaku. Petugas juga menyita uang tunai Rp 1,3 juta dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tak lama berselang, pukul 21.20 WIB, tim bergerak ke rumah K. Dari lokasi ini, polisi menemukan 8 paket sabu seberat 15 gram yang disembunyikan di berbagai saku pakaian. Uang tunai Rp 3,4 juta, sendok sabu, serta barang bukti lainnya turut diamankan.
Respons Cepat Atas Laporan Warga
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu, menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Ini adalah bukti keseriusan kami menindaklanjuti laporan warga. Sesuai arahan tegas Bapak Kapolres, tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Gunung Mas,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Abi menambahkan, keberhasilan menangkap dua pengedar dalam satu malam sekaligus mengungkap besarnya jaringan peredaran yang masih bercokol. “Dengan barang bukti hampir 28 gram, kami akan terus kembangkan penyelidikan hingga jaringannya benar-benar tuntas. Tujuan kami jelas: mewujudkan Gunung Mas bersih dari narkoba,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Gunung Mas. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(sp)
–