Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria Diamankan di Petuk Katimpun

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SR (33) diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (25/3/2026) sore.

Pengungkapan kasus ini berlangsung di kawasan Jalan Dunis Tuan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif di lokasi yang dimaksud. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas berhasil mengamankan SR di kediamannya sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,2 gram yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri pelaku.

Baca Juga :  H. Abdul Rasyid Apresiasi Launching Iftar Ramadan Hotel Mercure Pangkalan Bun

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu buah sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000 yang diduga hasil transaksi.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yonika dalam keterangannya.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Selidiki Kasus Pecah Kaca Mobil, Empat Kendaraan Jadi Sasaran

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Palangka Raya, sekaligus merespons cepat laporan masyarakat.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran gelap narkotika di daerah. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page