LINTAS KALIMANTAN || Kapuas — Upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terus digencarkan Kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menggelar sosialisasi dan penyuluhan bebas narkoba kepada pedagang serta masyarakat di Pasar Danau Mare, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., didampingi KBO Satresnarkoba dan personel Satresnarkoba. Sosialisasi menyasar warga yang beraktivitas di kawasan Pasar Danau Mare, Jalan Mawar, sebagai salah satu pusat keramaian masyarakat.
Dalam penyuluhan itu, petugas memberikan pemahaman mengenai jenis-jenis narkoba, dampak buruk penyalahgunaan narkotika terhadap kesehatan fisik dan mental, serta ancaman sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
AKP Budi Utomo menegaskan, pasar merupakan ruang publik strategis yang rentan disusupi peredaran narkoba. Karena itu, keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan.
“Pasar adalah pusat aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pedagang dan pengunjung pasar dapat menjadi benteng pertahanan pertama dalam mencegah peredaran narkoba, sekaligus berani melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar AKP Budi Utomo.
Selain aspek hukum dan kesehatan, Satresnarkoba Polres Kapuas juga mengedukasi masyarakat mengenai dampak sosial dan ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba, yang dinilai dapat merusak masa depan generasi, menghancurkan ketahanan keluarga, serta mengganggu stabilitas sosial.
Melalui kegiatan ini, Polres Kapuas berharap tercipta lingkungan pasar yang aman, sehat, dan kondusif, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Kapuas yang bersih dan bebas dari narkoba.(*/rls/hms/red)







