Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus KDRT, Ibu dan Bayi Jadi Korban Serangan Senjata Tajam

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Danau Mare, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam kejadian itu, dua orang korban, yakni seorang perempuan berinisial M.E.R. (28) dan seorang bayi berinisial A.W.F., mengalami luka akibat serangan senjata tajam. Keduanya sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Betang Pambelum Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K., mengatakan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Baca Juga :  Unit Samapta Polsek Pahandut Laksanakan Patroli Dialogis R.4 Jaga Kamtibmas Kota Palangka Raya

“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar AKP Eka Palti.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tim Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Subdit III Jatanras Unit Resmob Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial F.R. (30). Pelaku ditangkap pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Pimpin Upacara Korps Raport, 857 Personel Polda dan Polres Jajaran Naik Pangkat

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan, satu set pakaian korban, satu gendongan bayi, serta sepasang sandal berwarna biru.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polda Kalteng Gelar Upacara Bendera
7000 Personel Gabungan Dikerahkan, Polda Kalteng Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla
Tanggapi Laporan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Datangi Lokasi Dugaan Kasus Pemukulan Pelajar
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Terus Berlanjut
Datangi Pangkalan Ojol, Polsek Pahandut Edukasikan Layanan Polri 110
Tiga Rumah Hangus Terbakar Di Desa Jakatan Masaha, Polsek Kapuas Hulu Bergerak Cepat Amankan Lokasi dan Bantu Warga
Pangdam XXII/Tambun Bungai Hadiri HLM TP2DD Kalsel 2026, Tegaskan Dukungan Percepatan Digitalisasi Transaksi Daerah
Satlantas Polresta Palangka Raya Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Jalan Mahir Mahar
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:39 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polda Kalteng Gelar Upacara Bendera

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

Tanggapi Laporan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Datangi Lokasi Dugaan Kasus Pemukulan Pelajar

Jumat, 17 April 2026 - 12:42 WIB

TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Terus Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 12:33 WIB

Datangi Pangkalan Ojol, Polsek Pahandut Edukasikan Layanan Polri 110

Kamis, 16 April 2026 - 19:49 WIB

Tiga Rumah Hangus Terbakar Di Desa Jakatan Masaha, Polsek Kapuas Hulu Bergerak Cepat Amankan Lokasi dan Bantu Warga

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page