Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus KDRT, Ibu dan Bayi Jadi Korban Serangan Senjata Tajam

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Danau Mare, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam kejadian itu, dua orang korban, yakni seorang perempuan berinisial M.E.R. (28) dan seorang bayi berinisial A.W.F., mengalami luka akibat serangan senjata tajam. Keduanya sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Betang Pambelum Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K., mengatakan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Jaga Keamanan dan Ketertiban Aksi Damai AMUK di Mapolda Kalteng 

“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar AKP Eka Palti.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tim Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Subdit III Jatanras Unit Resmob Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial F.R. (30). Pelaku ditangkap pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Pahandut Seberang Sambang Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan, satu set pakaian korban, satu gendongan bayi, serta sepasang sandal berwarna biru.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Rapim Polri 2026 Hari Kedua, Kapolri Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah
Beri Arahan Personel Satbrimob, Wakapolda Kalteng Tekankan Kedisiplinan, Loyalitas dan Soliditas
Tingkatkan Kemampuan Fisik, Anggota Kodim 1016/Plk Laksanakan Hanmars
PN Sampit Tolak Gugatan Burhan soal Tuduhan Kriminalisasi Lahan 160 Hektare
Momentum Hari Pers Nasional, IPJI Kalteng Tegaskan Diri sebagai Rumah Aspirasi Publik
Program SIM Go Pelosok, Satlantas Polresta Palangka Raya Hadirkan Layanan SATPAS di Kelurahan Pager 
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kalteng Bersama Bhayangkari Panen Melon Perdana di Lahan Pekarangan Pangan Lestari
Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pasar Besar
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:59 WIB

Rapim Polri 2026 Hari Kedua, Kapolri Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:58 WIB

Beri Arahan Personel Satbrimob, Wakapolda Kalteng Tekankan Kedisiplinan, Loyalitas dan Soliditas

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Tingkatkan Kemampuan Fisik, Anggota Kodim 1016/Plk Laksanakan Hanmars

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:50 WIB

PN Sampit Tolak Gugatan Burhan soal Tuduhan Kriminalisasi Lahan 160 Hektare

Senin, 9 Februari 2026 - 09:46 WIB

Momentum Hari Pers Nasional, IPJI Kalteng Tegaskan Diri sebagai Rumah Aspirasi Publik

Berita Terbaru