
Palangka Raya — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Danau Mare, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam kejadian itu, dua orang korban, yakni seorang perempuan berinisial M.E.R. (28) dan seorang bayi berinisial A.W.F., mengalami luka akibat serangan senjata tajam. Keduanya sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Betang Pambelum Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K., mengatakan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar AKP Eka Palti.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tim Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Subdit III Jatanras Unit Resmob Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial F.R. (30). Pelaku ditangkap pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan, satu set pakaian korban, satu gendongan bayi, serta sepasang sandal berwarna biru.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*/rls/hms/red)







