Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Saka Tamiang

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pria berinisial U alias Bangke (37), pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian wajah dan punggung.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, di depan rumah Ketua RT 03 Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Korban diketahui bernama Ramadi (29), seorang buruh harian lepas asal Desa Saka Tamiang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek cukup parah di sekitar mulut dan bagian tubuh lainnya setelah diserang menggunakan senjata tajam.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Sri Devi (22), adik kandung korban. Berdasarkan keterangan pelapor, korban pulang ke rumah dalam kondisi bersimbah darah. Korban kemudian mengungkapkan bahwa dirinya telah diserang dan dianiaya menggunakan senjata tajam oleh pelaku. Selanjutnya, korban dilarikan ke RSUD dr. Soemarno Sosroatmdjo Kabupaten Kapuas untuk mendapatkan perawatan medis sebelum kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kapuas.

Baca Juga :  Bupati Kotabaru Resmi Tutup Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2025

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan modus merasa terancam, lalu mengambil senjata tajam jenis parang dan melukai korban sebanyak dua kali, masing-masing ke arah wajah dan punggung, hingga mengakibatkan luka berat.

Setelah melakukan pengejaran, Tim Resmob Polres Kapuas akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Trans Kalimantan, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa barang bukti utama berupa senjata tajam yang digunakan pelaku telah dibuang ke aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, namun penyidik tetap mengamankan barang bukti berupa Visum Et Repertum (VER) untuk memperkuat proses hukum.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Dua Pria di Pulpis Diciduk Polisi karena Jual Miras Ilegal

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas AKP Rizki.

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Kapuas untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.(*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Babinsa Kodim 1016/Palangka Raya Hadiri Musrenbang Kelurahan Petuk Katimpun
Diduga Dipicu Dendam Lama dan Pengaruh Miras, Pria di Palangka Raya Tewas Ditusuk Keponakannya
Mahasiswa Ditemukan Tewas di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Antisipasi Konvoi dan Balapan Liar, Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Hingga Dini Hari
Survei Litbang Kompas: 97,8 Persen Publik Puas Program Pendidikan Huma Betang Kalteng
Antisipasi Balap Liar, Polresta Palangka Raya Laksanakan Apel Kesiapan Patroli Harkamtibmas
IWO Barito Timur Jalin Silaturahmi dengan IPJI Kalteng, Perkuat Sinergi Pers Daerah
Pemprov Kalteng Gelar Jalan Sehat Peringati Hari Desa Nasional 2026, Tegaskan Desa Fondasi Pembangunan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:36 WIB

Babinsa Kodim 1016/Palangka Raya Hadiri Musrenbang Kelurahan Petuk Katimpun

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:54 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama dan Pengaruh Miras, Pria di Palangka Raya Tewas Ditusuk Keponakannya

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:16 WIB

Mahasiswa Ditemukan Tewas di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:48 WIB

Antisipasi Konvoi dan Balapan Liar, Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Hingga Dini Hari

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Survei Litbang Kompas: 97,8 Persen Publik Puas Program Pendidikan Huma Betang Kalteng

Berita Terbaru