Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Saka Tamiang

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pria berinisial U alias Bangke (37), pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian wajah dan punggung.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, di depan rumah Ketua RT 03 Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Korban diketahui bernama Ramadi (29), seorang buruh harian lepas asal Desa Saka Tamiang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek cukup parah di sekitar mulut dan bagian tubuh lainnya setelah diserang menggunakan senjata tajam.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Sri Devi (22), adik kandung korban. Berdasarkan keterangan pelapor, korban pulang ke rumah dalam kondisi bersimbah darah. Korban kemudian mengungkapkan bahwa dirinya telah diserang dan dianiaya menggunakan senjata tajam oleh pelaku. Selanjutnya, korban dilarikan ke RSUD dr. Soemarno Sosroatmdjo Kabupaten Kapuas untuk mendapatkan perawatan medis sebelum kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kapuas.

Baca Juga :  Gelorakan Semangat Inklusif, Kabag SDM Polresta Palangka Raya Hadiri Puncak Peringatan HDI 2025

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan modus merasa terancam, lalu mengambil senjata tajam jenis parang dan melukai korban sebanyak dua kali, masing-masing ke arah wajah dan punggung, hingga mengakibatkan luka berat.

Setelah melakukan pengejaran, Tim Resmob Polres Kapuas akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Trans Kalimantan, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa barang bukti utama berupa senjata tajam yang digunakan pelaku telah dibuang ke aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, namun penyidik tetap mengamankan barang bukti berupa Visum Et Repertum (VER) untuk memperkuat proses hukum.

Baca Juga :  Polsek Antang Kalang Amankan Pelaku Pencurian Amplifier Masjid di Kotim

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas AKP Rizki.

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Kapuas untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.(*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang
Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari
BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar
Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung
Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung
Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan
Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional
PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:47 WIB

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:39 WIB

Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:16 WIB

BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:23 WIB

Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page