Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Saka Tamiang

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pria berinisial U alias Bangke (37), pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian wajah dan punggung.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, di depan rumah Ketua RT 03 Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Korban diketahui bernama Ramadi (29), seorang buruh harian lepas asal Desa Saka Tamiang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek cukup parah di sekitar mulut dan bagian tubuh lainnya setelah diserang menggunakan senjata tajam.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Sri Devi (22), adik kandung korban. Berdasarkan keterangan pelapor, korban pulang ke rumah dalam kondisi bersimbah darah. Korban kemudian mengungkapkan bahwa dirinya telah diserang dan dianiaya menggunakan senjata tajam oleh pelaku. Selanjutnya, korban dilarikan ke RSUD dr. Soemarno Sosroatmdjo Kabupaten Kapuas untuk mendapatkan perawatan medis sebelum kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kapuas.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Ditangkap di Baamang Tengah, Polisi Sita 22,72 Gram

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan modus merasa terancam, lalu mengambil senjata tajam jenis parang dan melukai korban sebanyak dua kali, masing-masing ke arah wajah dan punggung, hingga mengakibatkan luka berat.

Setelah melakukan pengejaran, Tim Resmob Polres Kapuas akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Trans Kalimantan, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa barang bukti utama berupa senjata tajam yang digunakan pelaku telah dibuang ke aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, namun penyidik tetap mengamankan barang bukti berupa Visum Et Repertum (VER) untuk memperkuat proses hukum.

Baca Juga :  Apel di Bundaran Besar, Polresta Palangka Raya Pastikan Keamanan Nataru

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas AKP Rizki.

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Kapuas untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.(*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page