Residivis Penipu Gas Elpiji Diciduk Unit Reskrim Polsek Pahandut di Palangka Raya, 14 Warga Jadi Korban

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || PALANGKA RAYA — Pelarian pria berinisial AJ (32) akhirnya terhenti. Warga Kecamatan Jekan Raya itu diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut setelah diduga kuat melakukan serangkaian aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai petugas pangkalan gas elpiji di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, STK, SIK, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Iyudi saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).

Modus Tawarkan Gas Murah

Aksi penipuan yang dilakukan AJ terbilang rapi dan meyakinkan. Berdasarkan kronologi, salah satu korban tertipu pada Sabtu (28/2/2026). Saat itu pelaku mendatangi warung milik korban di Kelurahan Langkai dan menawarkan tabung gas elpiji 3 kilogram dengan harga di bawah pasaran.

Untuk menambah kepercayaan, AJ bahkan mengajak korban mendatangi salah satu pangkalan elpiji resmi. Di lokasi tersebut, pelaku berakting seolah-olah bagian dari manajemen pangkalan.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Pengancaman dengan Terdakwa Zeze Galuh Ditunda, Saksi Ahli ITE Terkendala Teknis

“Setelah korban percaya, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp1.500.000 untuk pembelian 20 tabung gas. Korban diminta pulang dan dijanjikan barang akan diantar,” ujar Iyudi.

Namun, tabung gas yang dijanjikan tak pernah datang. Kecurigaan korban semakin kuat setelah melakukan konfirmasi ke pihak pangkalan dan mendapat jawaban bahwa mereka tidak mengenal pelaku.

Terungkap dari Media Sosial

Kasus ini mulai mencuat setelah korban mengunggah pengalamannya ke media sosial. Unggahan tersebut memicu respons berantai; satu per satu warga lain mengaku pernah mengalami penipuan dengan modus serupa.

Dari hasil pendataan sementara, penyidik Polsek Pahandut mencatat sedikitnya 14 orang telah menjadi korban AJ sepanjang 2025 hingga awal 2026.

“Total kerugian korban mencapai Rp11.815.000,” ungkap Iyudi.

Polisi menduga jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring proses penyelidikan yang terus berjalan.

Residivis dan Uang Dipakai Judi Online

Dalam pemeriksaan awal, terungkap AJ bukan pemain baru. Ia diketahui merupakan residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan hukum.

Motif pelaku pun terungkap. Uang hasil menipu warga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta bermain judi online.

Baca Juga :  Polres Kotim Amankan Pelaku Pencurian Ribuan Kilogram Buah Sawit di Lahan PT SSM

“Pelaku mengakui hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online,” kata Iyudi.

Polisi Amankan Barang Bukti

Saat penangkapan di sebuah rumah kos di kawasan Bukit Raya, Kecamatan Jekan Raya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, yakni:

4 unit tabung gas elpiji 3 kg warna hijau

1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah muda (KH 6107 ACU)

1 unit ponsel Redmi Note 60 warna Voyage Blue

Helm dan pakaian yang digunakan pelaku saat terekam CCTV

Imbauan Polisi

Atas perbuatannya, AJ kini dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun korban tambahan.

Polsek Pahandut mengimbau masyarakat Kota Palangka Raya yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera membuat laporan resmi, karena kemungkinan korban masih bertambah,” tegas Iyudi. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu, Pria 36 Tahun Diamankan Bersama 44 Paket Narkotika
Polsek Jaya Karya Tangkap Pelaku Pencurian Warung di Ujung Pandaran
Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Doris Sylvanus Dilaporkan ke Polda Kalteng
Polda Kalteng Musnahkan 1,09 Kg Sabu dari 12 Kasus Narkotika
Suriansyah Halim Desak Penyelidikan Independen Bentrok Warga dan Polisi di Area PT Asmin ABB
Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran Remaja di Palangka Raya, Laporan Warga via 110 Langsung Ditindak
Pengedar Sabu Ditangkap di Baamang Tengah, Polisi Sita 22,72 Gram
Profesor UPR Berinisial YL Jadi Tersangka Korupsi, Negara Diduga Rugi Rp2,4 Miliar
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 13:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu, Pria 36 Tahun Diamankan Bersama 44 Paket Narkotika

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:59 WIB

Polsek Jaya Karya Tangkap Pelaku Pencurian Warung di Ujung Pandaran

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:08 WIB

Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Doris Sylvanus Dilaporkan ke Polda Kalteng

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:15 WIB

Polda Kalteng Musnahkan 1,09 Kg Sabu dari 12 Kasus Narkotika

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:04 WIB

Suriansyah Halim Desak Penyelidikan Independen Bentrok Warga dan Polisi di Area PT Asmin ABB

Berita Terbaru