LINTAS KALIMANTAN | Gunung Mas – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Sepang melaksanakan patroli terpadu sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar. Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah hukum Polsek Sepang, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, pada Senin (13/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Sepang menggunakan alat peraga berupa spanduk berisi imbauan larangan membakar hutan dan lahan. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada warga sebagai bentuk edukasi agar masyarakat memahami dampak kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun keselamatan masyarakat, serta mengetahui adanya sanksi hukum bagi pelaku pembakaran.
Kapolsek Sepang, Ipda Purwanto, mengatakan bahwa patroli dan sosialisasi merupakan langkah preventif yang terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla, khususnya pada musim kemarau.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara membakar. Selain berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditangani,” ujar Ipda Purwanto.
Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga wilayah Kecamatan Sepang tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Melalui kegiatan patroli dan sosialisasi yang dilaksanakan secara rutin, Polsek Sepang berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi terjadinya karhutla dapat dicegah sejak dini. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi lingkungan serta menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Gunung Mas.







