Polsek Jaya Karya Tangkap Pelaku Pencurian Warung di Ujung Pandaran

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial EG, 27 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial JKT, 41 tahun, pemilik warung yang menjadi sasaran pencurian. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 5 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Desa Ujung Pandaran, RT 004 RW 002.

Kepala Polres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zukarnain, melalui Kepala Seksi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam warung dengan cara merusak jendela menggunakan potongan besi.

Baca Juga :  Brimob Kalteng Luncurkan Program Bus Sekolah Gratis, Wujud Kepedulian terhadap Pendidikan dan Keselamatan Anak

“Setelah jendela berhasil dibuka, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta, beberapa bungkus rokok berbagai merek, serta sejumlah voucher paket data,” kata Edy dalam keterangannya, Sabtu, 7 Maret 2026.

Adapun barang yang diambil pelaku antara lain enam bungkus rokok merek Gudang Garam Surya, lima bungkus rokok merek Click, lima bungkus rokok merek Redbold, serta sejumlah voucher paket data. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.

Edy mengatakan, setelah menerima laporan korban pada Jumat, 6 Maret 2026, petugas dari Pos Polisi Ujung Pandaran bersama aparat desa langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Karyawan PT Laut Timur Ardiprima Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Rp99,9 Juta di Ketapang

Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian bersama Kepala Desa Ujung Pandaran mendatangi rumah keluarga pelaku di RT 002 desa setempat.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah keluarganya. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Edy.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Jaya Karya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang
Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga
Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga
Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng
Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng
Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis, dr Anton: Profesionalisme Personel Harus Terus Ditingkatkan
Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Polsek Pahandut Patroli ke Sejumlah SPBU

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:27 WIB

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:16 WIB

Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:03 WIB

Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:41 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page