Polsek Jaya Karya Tangkap Pelaku Pencurian Warung di Ujung Pandaran

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial EG, 27 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial JKT, 41 tahun, pemilik warung yang menjadi sasaran pencurian. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 5 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Desa Ujung Pandaran, RT 004 RW 002.

Kepala Polres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zukarnain, melalui Kepala Seksi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam warung dengan cara merusak jendela menggunakan potongan besi.

Baca Juga :  Sidang Paripurna DPRD 2026 Sampaikan Hasil Reses dari Tiga Dapil

“Setelah jendela berhasil dibuka, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta, beberapa bungkus rokok berbagai merek, serta sejumlah voucher paket data,” kata Edy dalam keterangannya, Sabtu, 7 Maret 2026.

Adapun barang yang diambil pelaku antara lain enam bungkus rokok merek Gudang Garam Surya, lima bungkus rokok merek Click, lima bungkus rokok merek Redbold, serta sejumlah voucher paket data. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.

Edy mengatakan, setelah menerima laporan korban pada Jumat, 6 Maret 2026, petugas dari Pos Polisi Ujung Pandaran bersama aparat desa langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Tingkatkan Fasilitas Pariwisata di Tanjung Puting

Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian bersama Kepala Desa Ujung Pandaran mendatangi rumah keluarga pelaku di RT 002 desa setempat.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah keluarganya. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Edy.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Jaya Karya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page