Polsek Jaya Karya Tangkap Pelaku Pencurian Warung di Ujung Pandaran

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial EG, 27 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial JKT, 41 tahun, pemilik warung yang menjadi sasaran pencurian. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 5 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Desa Ujung Pandaran, RT 004 RW 002.

Kepala Polres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zukarnain, melalui Kepala Seksi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam warung dengan cara merusak jendela menggunakan potongan besi.

Baca Juga :  Polsek Rakumpit Amankan Tiga Terduga Pelaku Penggelapan Pupuk Milik Perusahaan Perkebunan

“Setelah jendela berhasil dibuka, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta, beberapa bungkus rokok berbagai merek, serta sejumlah voucher paket data,” kata Edy dalam keterangannya, Sabtu, 7 Maret 2026.

Adapun barang yang diambil pelaku antara lain enam bungkus rokok merek Gudang Garam Surya, lima bungkus rokok merek Click, lima bungkus rokok merek Redbold, serta sejumlah voucher paket data. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.

Edy mengatakan, setelah menerima laporan korban pada Jumat, 6 Maret 2026, petugas dari Pos Polisi Ujung Pandaran bersama aparat desa langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Edarkan Sabu 100 Gram, Pria 45 Tahun Di Tangkiling, Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangkaraya di 

Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian bersama Kepala Desa Ujung Pandaran mendatangi rumah keluarga pelaku di RT 002 desa setempat.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah keluarganya. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Edy.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Jaya Karya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Rp12 Miliar di Dinas Pariwisata Kalteng ke Kejagung
Curanmor di Sampit, Dua Pelaku Ditangkap Saat Sembunyikan Motor Curian di Hotel
Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita
IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku
Kolaborasi Sat Reskrim Polres Kotim Dan Polsek Baamang Ungkap Penggelapan Sepeda Motor Scoopy.
Bau Masalah di Balik Cetak Sawah? Tanah Warga Digarap untuk Jalan, Tim Fasilitator Akan Turun Tangan
Curat Pecah Kaca Kembali Terjadi, Polresta Palangka Raya Bergerak Cepat Olah TKP di Tjilik Riwut Km 11,5
Sidang Kasus Dugaan Pembobolan Dana Bank Kalteng Kembali Ditunda, Publik Soroti Kesiapan Jaksa
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 05:55 WIB

LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Rp12 Miliar di Dinas Pariwisata Kalteng ke Kejagung

Minggu, 12 April 2026 - 12:04 WIB

Curanmor di Sampit, Dua Pelaku Ditangkap Saat Sembunyikan Motor Curian di Hotel

Jumat, 10 April 2026 - 21:15 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita

Jumat, 10 April 2026 - 20:56 WIB

IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku

Jumat, 10 April 2026 - 11:25 WIB

Kolaborasi Sat Reskrim Polres Kotim Dan Polsek Baamang Ungkap Penggelapan Sepeda Motor Scoopy.

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page