Polsek Antang Kalang Amankan Pelaku Pencurian Amplifier Masjid di Kotim

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT – Jajaran Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pria berinisial UC (23) yang diduga sebagai pelaku pencurian perangkat audio masjid. Peristiwa tersebut terjadi di Masjid Daarul Hikmah, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pencurian diketahui pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kejadian bermula saat pelapor JM (44) hendak melaksanakan adzan Dzuhur di Masjid Daarul Hikmah. Namun, pelapor mendapati satu unit amplifier model ZA-230 W beserta kabelnya serta satu unit mixer merek Fest Violet-6 beserta kabelnya telah hilang dari tempat semula.

Baca Juga :  Polsek Pahandut Amankan Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah di Jalan Ongko Langit I Palangka Raya

“Meski menyadari peralatan masjid hilang, pelapor tetap melaksanakan adzan dan salat Dzuhur. Setelah itu, pelapor berkoordinasi dengan saksi BR (52) dan HF (50), lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Antang Kalang,” jelas AKP Edy Wiyoko, Senin (19/1/2026).

Setelah dilakukan pencarian, barang bukti ditemukan di rumah terlapor UC. Saat dimintai keterangan, terlapor mengakui telah mengambil amplifier dan mixer tersebut dari Masjid Daarul Hikmah.

Baca Juga :  Kembali Membuktikan Basmi Narkoba,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 101,93 Gram

Akibat kejadian itu, pihak masjid mengalami kerugian material sekitar Rp5.000.000. Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Polsek Pahandut Dampingi Praktik Lapangan Siswa Dikbangspes SPN Tjilik Riwut, Asah Kemampuan Patroli Sabhara di Tengah Masyarakat
Polsek Pahandut Perkuat Sinergi Keamanan, Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Security PT Dwi Warna Karya di Pahandut Seberang
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polda Kalteng Gelar Upacara Bendera
7000 Personel Gabungan Dikerahkan, Polda Kalteng Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla
Tanggapi Laporan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Datangi Lokasi Dugaan Kasus Pemukulan Pelajar
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Terus Berlanjut
Datangi Pangkalan Ojol, Polsek Pahandut Edukasikan Layanan Polri 110
Tiga Rumah Hangus Terbakar Di Desa Jakatan Masaha, Polsek Kapuas Hulu Bergerak Cepat Amankan Lokasi dan Bantu Warga
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:39 WIB

Polsek Pahandut Dampingi Praktik Lapangan Siswa Dikbangspes SPN Tjilik Riwut, Asah Kemampuan Patroli Sabhara di Tengah Masyarakat

Sabtu, 18 April 2026 - 15:31 WIB

Polsek Pahandut Perkuat Sinergi Keamanan, Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Security PT Dwi Warna Karya di Pahandut Seberang

Jumat, 17 April 2026 - 19:39 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polda Kalteng Gelar Upacara Bendera

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

7000 Personel Gabungan Dikerahkan, Polda Kalteng Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

Tanggapi Laporan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Datangi Lokasi Dugaan Kasus Pemukulan Pelajar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page