Polsek Antang Kalang Amankan Pelaku Pencurian Amplifier Masjid di Kotim

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT – Jajaran Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pria berinisial UC (23) yang diduga sebagai pelaku pencurian perangkat audio masjid. Peristiwa tersebut terjadi di Masjid Daarul Hikmah, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pencurian diketahui pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kejadian bermula saat pelapor JM (44) hendak melaksanakan adzan Dzuhur di Masjid Daarul Hikmah. Namun, pelapor mendapati satu unit amplifier model ZA-230 W beserta kabelnya serta satu unit mixer merek Fest Violet-6 beserta kabelnya telah hilang dari tempat semula.

Baca Juga :  Bupati Kotabaru Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional dan Kepala Puskesmas

“Meski menyadari peralatan masjid hilang, pelapor tetap melaksanakan adzan dan salat Dzuhur. Setelah itu, pelapor berkoordinasi dengan saksi BR (52) dan HF (50), lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Antang Kalang,” jelas AKP Edy Wiyoko, Senin (19/1/2026).

Setelah dilakukan pencarian, barang bukti ditemukan di rumah terlapor UC. Saat dimintai keterangan, terlapor mengakui telah mengambil amplifier dan mixer tersebut dari Masjid Daarul Hikmah.

Baca Juga :  Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng Layangkan Keberatan Resmi atas Penetapan Taman Kota Sampit sebagai Lokasi Road Race

Akibat kejadian itu, pihak masjid mengalami kerugian material sekitar Rp5.000.000. Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page