Polsek Antang Kalang Amankan Pelaku Pencurian Amplifier Masjid di Kotim

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT – Jajaran Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pria berinisial UC (23) yang diduga sebagai pelaku pencurian perangkat audio masjid. Peristiwa tersebut terjadi di Masjid Daarul Hikmah, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pencurian diketahui pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kejadian bermula saat pelapor JM (44) hendak melaksanakan adzan Dzuhur di Masjid Daarul Hikmah. Namun, pelapor mendapati satu unit amplifier model ZA-230 W beserta kabelnya serta satu unit mixer merek Fest Violet-6 beserta kabelnya telah hilang dari tempat semula.

Baca Juga :  Polres Kapuas Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri T.A. 2026 di SMAN 1 Kapuas Hilir

“Meski menyadari peralatan masjid hilang, pelapor tetap melaksanakan adzan dan salat Dzuhur. Setelah itu, pelapor berkoordinasi dengan saksi BR (52) dan HF (50), lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Antang Kalang,” jelas AKP Edy Wiyoko, Senin (19/1/2026).

Setelah dilakukan pencarian, barang bukti ditemukan di rumah terlapor UC. Saat dimintai keterangan, terlapor mengakui telah mengambil amplifier dan mixer tersebut dari Masjid Daarul Hikmah.

Baca Juga :  Kapolri Hadiri Kompolnas Award: Polri Tak Antikritik, Komitmen Terus Perbaiki Diri! 

Akibat kejadian itu, pihak masjid mengalami kerugian material sekitar Rp5.000.000. Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page