SAMPIT – Jajaran Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pria berinisial UC (23) yang diduga sebagai pelaku pencurian perangkat audio masjid. Peristiwa tersebut terjadi di Masjid Daarul Hikmah, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pencurian diketahui pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kejadian bermula saat pelapor JM (44) hendak melaksanakan adzan Dzuhur di Masjid Daarul Hikmah. Namun, pelapor mendapati satu unit amplifier model ZA-230 W beserta kabelnya serta satu unit mixer merek Fest Violet-6 beserta kabelnya telah hilang dari tempat semula.
“Meski menyadari peralatan masjid hilang, pelapor tetap melaksanakan adzan dan salat Dzuhur. Setelah itu, pelapor berkoordinasi dengan saksi BR (52) dan HF (50), lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Antang Kalang,” jelas AKP Edy Wiyoko, Senin (19/1/2026).
Setelah dilakukan pencarian, barang bukti ditemukan di rumah terlapor UC. Saat dimintai keterangan, terlapor mengakui telah mengambil amplifier dan mixer tersebut dari Masjid Daarul Hikmah.
Akibat kejadian itu, pihak masjid mengalami kerugian material sekitar Rp5.000.000. Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. (*/rls/hms/red)







