LINTAS KALIMANTAN || PALANGKA RAYA – Perang melawan kejahatan narkotika di ibu kota Kalimantan Tengah kembali ditegaskan. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Dalam rilis pemusnahan yang digelar Selasa (24/2/2026), terungkap besarnya ancaman peredaran narkoba yang menyasar Kota Palangka Raya. Kegiatan tersebut dihadiri lintas institusi, mulai dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, BPOM, penasihat hukum, hingga pejabat utama Polresta Palangka Raya sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan terukur.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedi Supriadi melalui Kasatnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan, pemusnahan dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian laboratorium.
“Pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika masih aktif dan masif. Penindakan tidak berhenti pada pemakai, tetapi juga menyasar para pengedar,” ujarnya.
Rangkaian perkara yang diungkap menunjukkan pola peredaran dengan kuantitas signifikan. Pada 14 Januari 2026, polisi mengamankan tersangka RH dengan tiga paket sabu seberat bersih 15,81 gram, dengan 13,76 gram dimusnahkan. Polisi juga menyita barang pendukung kejahatan berupa ponsel, sepeda motor, dan uang tunai Rp6 juta.
Di hari yang sama, kasus lain mengungkap 84 butir obat putih tanpa merek dengan berat 43,13 gram, di mana 38,02 gram di antaranya dimusnahkan.
Puncak pengungkapan terjadi pada 23 Januari 2026. Dua tersangka, IA alias Indah dan LR alias Ayu, diringkus dengan barang bukti lima paket sabu seberat 209,97 gram dan 520 butir ekstasi seberat 249,29 gram. Hampir seluruh barang bukti dimusnahkan, yakni 204,84 gram sabu dan 244,16 gram ekstasi—jumlah yang dinilai berpotensi merusak ribuan generasi muda.
Pengungkapan berlanjut pada 6 Februari 2026. Tersangka Sudarman alias Sudar kedapatan membawa satu paket sabu seberat bersih 99,46 gram, dengan 98,36 gram dimusnahkan. Polisi turut menyita timbangan digital, plastik klip, tas selempang, ponsel, serta uang tunai Rp3 juta yang mengindikasikan aktivitas pengedaran.
Terakhir, pada 9 Februari 2026, dua tersangka lain diamankan dengan sembilan paket sabu seberat bersih 10,33 gram.
Kepolisian menegaskan intensifikasi penindakan akan terus dilakukan, termasuk penelusuran jaringan dan aliran keuangan. Masyarakat diimbau aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Tengah dari hulu hingga hilir.
“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi upaya menyelamatkan masa depan,” tegas Yonika.(*/rls/sgn/red)








