Polres Kotim Ungkap Kasus Sabu di Baamang, Sita 4,08 Gram dan Amankan Seorang Pria

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sampit — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AF (34) diamankan petugas dalam penggerebekan yang berlangsung di Jalan Muhran Ali, RT 052 RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku yang kerap membawa narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor di kediamannya,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga :  Advokat Ajungs Th L Suan Sampaikan Apresiasi di Hari Guru Nasional 2025: “Mereka Tetap Mengabdi di Tengah Keterbatasan”

Saat penindakan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sembilan bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu unit timbangan digital. Total berat kotor narkotika yang diamankan mencapai 4,08 gram.

“Terhadap barang bukti yang ditemukan, terlapor mengakui seluruhnya berada dalam penguasaannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polsek Rakumpit Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Patroli Jalan Kaki

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page