Polres Kotim Ungkap Kasus Sabu di Baamang, Sita 4,08 Gram dan Amankan Seorang Pria

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sampit — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AF (34) diamankan petugas dalam penggerebekan yang berlangsung di Jalan Muhran Ali, RT 052 RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku yang kerap membawa narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor di kediamannya,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Sosialisasikan DIPA 2026 dan Tegaskan Komitmen Integritas Anggaran

Saat penindakan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sembilan bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu unit timbangan digital. Total berat kotor narkotika yang diamankan mencapai 4,08 gram.

“Terhadap barang bukti yang ditemukan, terlapor mengakui seluruhnya berada dalam penguasaannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Patroli Malam Polres Kapuas, Wujud Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang
Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga
Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga
Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng
Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng
Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis, dr Anton: Profesionalisme Personel Harus Terus Ditingkatkan
Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Polsek Pahandut Patroli ke Sejumlah SPBU

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:27 WIB

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:16 WIB

Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:03 WIB

Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:47 WIB

Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Primanda Jayadi Nahkodai BPN Kobar, Terus Tingkatkan Pelayanan

Senin, 18 Mei 2026 - 14:29 WIB

You cannot copy content of this page