Kotawaringin Timur – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila atau percabulan yang marak disebut sebagai “begal payudara” di ruas Jalan Poros Parenggean–Sangai.
Seorang pria berinisial AA alias Arip (25) diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, tiga buah helm, satu jaket, celana kerja, serta sepasang sandal.
Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, S.H., menjelaskan hasil penyidikan sementara menunjukkan pelaku diduga telah beraksi sejak November 2024 hingga Agustus 2025. Hingga kini, 12 korban telah berhasil diidentifikasi.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP tentang Percabulan,” ujar Iyudi, Sabtu (13/9).
Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku sekaligus memberikan perlindungan penuh kepada para korban. (*/rls/sgn/red).