Polisi Respons Cepat Laporan 110, Kasus Perusakan di Palangka Raya Diselesaikan Damai

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Personel Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya bergerak cepat merespons laporan masyarakat melalui layanan 110 Polri terkait gangguan kamtibmas berupa perusakan material bangunan di Jalan Tjilik Riwut Km 2, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (6/4/2026).

Dipimpin oleh Ipda Muhammad Abrar, petugas bersama piket fungsi langsung mendatangi lokasi kejadian sesaat setelah menerima laporan warga. Langkah cepat tersebut dilakukan guna menangani situasi awal serta memastikan kondisi tetap aman dan kondusif.

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan mediasi dengan mempertemukan pihak-pihak yang terlibat. Upaya ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Suriansyah Halim Tegaskan Bukti Dugaan Malapraktik RSUD Doris Sylvanus Cukup, Siap Hadapi Laporan Balik                         

“Setelah menerima laporan melalui layanan 110, kami langsung menuju lokasi dan mempertemukan pemilik toko dengan pihak keluarga pelaku. Permasalahan akhirnya dapat diselesaikan secara damai,” ujar Abrar mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.

Dari hasil penanganan di lapangan, diketahui bahwa peristiwa tersebut melibatkan seorang lansia yang diduga mengalami kondisi pikun. Lansia tersebut melakukan perusakan terhadap material bangunan berupa batako milik sebuah toko.

Baca Juga :  Nyaris Lolos! 592 Gram Sabu Diselundupkan ke Kobar, Tiga Pelaku Ditangkap

Pihak keluarga pelaku kemudian datang ke lokasi dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, keluarga pelaku mengganti sebanyak 200 batako yang rusak.

Melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan 110 Polri.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru
Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT
Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito
Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram
Ungkap Kasus Sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku
Pria 32 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Sungai Katingan, Kapolsek Katingan Hilir: Pencarian Masih Berlangsung
Polres Kotim Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan, Lima Pelaku Diamankan Beserta Empat Unit Motor
Polisi Kejar Bandar Sabu di Katingan, Mobil Pelaku Tabrak Kendaraan Kasat Narkoba Saat Kabur
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:08 WIB

Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru

Jumat, 17 April 2026 - 21:00 WIB

Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT

Jumat, 17 April 2026 - 20:17 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito

Jumat, 17 April 2026 - 20:01 WIB

Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram

Kamis, 16 April 2026 - 20:21 WIB

Ungkap Kasus Sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page