Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar di Palangka Raya, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Lebih dari 3 Kg Sabu

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Aparat kepolisian kembali mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kalimantan Tengah. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba di sebuah rumah kawasan Jalan Murai, Kota Palangka Raya, Selasa (7/4/2026) sore.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MA (50), seorang tukang bangunan, dan AF (45), pekerja tukang kanopi. Keduanya diketahui merupakan warga setempat.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Informasi kami terima pada hari yang sama. Tim kemudian melakukan profiling dan observasi secara intensif. Setelah data dinilai cukup akurat, dilakukan penindakan berupa penangkapan dan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RW dan warga sekitar,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Pengedar Sabu 15,47 Gram di Tengah Malam, Jaringan Lokal Dibongkar

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah signifikan. Sebanyak tiga paket narkotika jenis sabu dengan kemasan bertuliskan Refined Chinese Tea berhasil diamankan dengan berat kotor mencapai 3.078 gram. Selain itu, polisi juga menyita empat paket berisi total 400 butir pil yang diduga ekstasi berwarna kuning.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menambahkan bahwa pihaknya juga mengamankan sejumlah barang pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain berupa satu bundel plastik klip ukuran sedang, tiga bundel plastik klip ukuran kecil, satu sendok makan, serta dua unit timbangan digital masing-masing merek Joil Coffee Scale D11C dan Constant. Selain itu, turut diamankan satu tas kecil merek Jennifer, satu tas ransel merek Polo Land, serta tiga unit telepon genggam, yakni Samsung Galaxy A55, Samsung J7 Pro warna gold, dan satu unit lainnya.

Baca Juga :  Gugatan Praperadilan Tersangka Pengancaman Driver PT Asmin di Kapuas Ditolak PN Palangka Raya

“Seluruh barang bukti ini mengindikasikan adanya aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” kata Slamet.

Ia menegaskan bahwa Polda Kalteng berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang hingga hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian, Tim Gabungan Evakuasi ke RS Mas Amsyar Kasongan
Janji Menikahi Berujung Luka, Mahasiswi di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Setelah Ditinggalkan Kekasih: Mediasi Virtual Berakhir Damai
Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru
Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT
Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito
Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram
Ungkap Kasus Sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku
Pria 32 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Sungai Katingan, Kapolsek Katingan Hilir: Pencarian Masih Berlangsung
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:06 WIB

Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian, Tim Gabungan Evakuasi ke RS Mas Amsyar Kasongan

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Janji Menikahi Berujung Luka, Mahasiswi di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Setelah Ditinggalkan Kekasih: Mediasi Virtual Berakhir Damai

Jumat, 17 April 2026 - 21:08 WIB

Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru

Jumat, 17 April 2026 - 21:00 WIB

Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT

Jumat, 17 April 2026 - 20:17 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page