Polda Kalteng Musnahkan 1,09 Kg Sabu dari 12 Kasus Narkotika

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || PALANGKA RAYA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.095,31 gram yang merupakan hasil pengungkapan 12 kasus peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada Rabu (4/3/2026) pukul 10.00–11.00 WIB di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Slamet Ady Purnomo mengatakan, kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara setelah seluruh barang bukti melalui tahapan penyidikan dan memperoleh penetapan status dari pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Gelar Jalan Sehat Peringati Hari Desa Nasional 2026, Tegaskan Desa Fondasi Pembangunan

Slamet yang mewakili Kapolda Kalteng Iwan Kurniawan menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan merupakan golongan I bukan tanaman jenis sabu atau metamfetamina.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa 88 paket sabu dengan berat bersih mencapai 1.095,31 gram yang merupakan hasil pengungkapan dari sejumlah laporan polisi yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kalteng,” ujarnya.

Menurut dia, barang bukti tersebut disita dari 13 orang tersangka dalam 12 perkara yang berbeda. Namun secara keseluruhan, pengungkapan kasus tersebut melibatkan 20 tersangka.

“Total ada 20 orang tersangka yang terlibat dalam pengungkapan 12 kasus tersebut,” kata Slamet.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Landa Desa Lungkuh Layang, Satu Rumah Warga Ludes Terbakar — Kepala Desa Turun Langsung Tinjau Lokasi

Ia menambahkan, pengungkapan perkara narkotika itu dilakukan di 13 tempat kejadian perkara yang tersebar di empat kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Tengah.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari kepala kejaksaan negeri setempat, sehingga dapat dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Slamet menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen kepolisian dalam penanganan tindak pidana narkotika.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan
LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun
HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono
Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI
Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:40 WIB

LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:50 WIB

HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:19 WIB

Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page