Polda Kalteng Musnahkan 1,09 Kg Sabu dari 12 Kasus Narkotika

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || PALANGKA RAYA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.095,31 gram yang merupakan hasil pengungkapan 12 kasus peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada Rabu (4/3/2026) pukul 10.00–11.00 WIB di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Slamet Ady Purnomo mengatakan, kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara setelah seluruh barang bukti melalui tahapan penyidikan dan memperoleh penetapan status dari pihak kejaksaan.

Baca Juga :  DPD PAN Pulang Pisau Gelar Musda VI, Akhmad Bahrawi Ditetapkan sebagai Ketua Formatur

Slamet yang mewakili Kapolda Kalteng Iwan Kurniawan menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan merupakan golongan I bukan tanaman jenis sabu atau metamfetamina.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa 88 paket sabu dengan berat bersih mencapai 1.095,31 gram yang merupakan hasil pengungkapan dari sejumlah laporan polisi yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kalteng,” ujarnya.

Menurut dia, barang bukti tersebut disita dari 13 orang tersangka dalam 12 perkara yang berbeda. Namun secara keseluruhan, pengungkapan kasus tersebut melibatkan 20 tersangka.

“Total ada 20 orang tersangka yang terlibat dalam pengungkapan 12 kasus tersebut,” kata Slamet.

Ia menambahkan, pengungkapan perkara narkotika itu dilakukan di 13 tempat kejadian perkara yang tersebar di empat kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Oknum Dishub Palangka Raya Disorot, APEPKA: Pengkhianatan terhadap Kepercayaan Publik

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari kepala kejaksaan negeri setempat, sehingga dapat dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Slamet menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen kepolisian dalam penanganan tindak pidana narkotika.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page