Polda Kalteng Musnahkan 1,09 Kg Sabu dari 12 Kasus Narkotika

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || PALANGKA RAYA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.095,31 gram yang merupakan hasil pengungkapan 12 kasus peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada Rabu (4/3/2026) pukul 10.00–11.00 WIB di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Slamet Ady Purnomo mengatakan, kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara setelah seluruh barang bukti melalui tahapan penyidikan dan memperoleh penetapan status dari pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Bupati Kotabaru Hadiri Peresmian dan Groundbreaking SPPG Polda Kalsel

Slamet yang mewakili Kapolda Kalteng Iwan Kurniawan menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan merupakan golongan I bukan tanaman jenis sabu atau metamfetamina.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa 88 paket sabu dengan berat bersih mencapai 1.095,31 gram yang merupakan hasil pengungkapan dari sejumlah laporan polisi yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kalteng,” ujarnya.

Menurut dia, barang bukti tersebut disita dari 13 orang tersangka dalam 12 perkara yang berbeda. Namun secara keseluruhan, pengungkapan kasus tersebut melibatkan 20 tersangka.

“Total ada 20 orang tersangka yang terlibat dalam pengungkapan 12 kasus tersebut,” kata Slamet.

Baca Juga :  Penutupan Kalteng Expo 2026 Meriah, Kadishut Agustan Saining Tegaskan Komitmen Pelestarian Hutan dan Pembangunan Berkelanjutan

Ia menambahkan, pengungkapan perkara narkotika itu dilakukan di 13 tempat kejadian perkara yang tersebar di empat kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Tengah.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari kepala kejaksaan negeri setempat, sehingga dapat dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Slamet menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen kepolisian dalam penanganan tindak pidana narkotika.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page