Polda Kalteng Musnahkan 1,09 Kg Sabu dari 12 Kasus Narkotika

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || PALANGKA RAYA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.095,31 gram yang merupakan hasil pengungkapan 12 kasus peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada Rabu (4/3/2026) pukul 10.00–11.00 WIB di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Slamet Ady Purnomo mengatakan, kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara setelah seluruh barang bukti melalui tahapan penyidikan dan memperoleh penetapan status dari pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Kajari Barito Utara Tegaskan: Dugaan Mark Up Dana Pokir DPRD Miliaran Rupiah Masih Berproses, Segera Terungkap

Slamet yang mewakili Kapolda Kalteng Iwan Kurniawan menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan merupakan golongan I bukan tanaman jenis sabu atau metamfetamina.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa 88 paket sabu dengan berat bersih mencapai 1.095,31 gram yang merupakan hasil pengungkapan dari sejumlah laporan polisi yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kalteng,” ujarnya.

Menurut dia, barang bukti tersebut disita dari 13 orang tersangka dalam 12 perkara yang berbeda. Namun secara keseluruhan, pengungkapan kasus tersebut melibatkan 20 tersangka.

“Total ada 20 orang tersangka yang terlibat dalam pengungkapan 12 kasus tersebut,” kata Slamet.

Baca Juga :  Polsek Pematang Karau Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 7 Jam

Ia menambahkan, pengungkapan perkara narkotika itu dilakukan di 13 tempat kejadian perkara yang tersebar di empat kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Tengah.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari kepala kejaksaan negeri setempat, sehingga dapat dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Slamet menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen kepolisian dalam penanganan tindak pidana narkotika.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Rp12 Miliar di Dinas Pariwisata Kalteng ke Kejagung
Curanmor di Sampit, Dua Pelaku Ditangkap Saat Sembunyikan Motor Curian di Hotel
Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita
IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku
Kolaborasi Sat Reskrim Polres Kotim Dan Polsek Baamang Ungkap Penggelapan Sepeda Motor Scoopy.
Bau Masalah di Balik Cetak Sawah? Tanah Warga Digarap untuk Jalan, Tim Fasilitator Akan Turun Tangan
Curat Pecah Kaca Kembali Terjadi, Polresta Palangka Raya Bergerak Cepat Olah TKP di Tjilik Riwut Km 11,5
Sidang Kasus Dugaan Pembobolan Dana Bank Kalteng Kembali Ditunda, Publik Soroti Kesiapan Jaksa
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 05:55 WIB

LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Rp12 Miliar di Dinas Pariwisata Kalteng ke Kejagung

Minggu, 12 April 2026 - 12:04 WIB

Curanmor di Sampit, Dua Pelaku Ditangkap Saat Sembunyikan Motor Curian di Hotel

Jumat, 10 April 2026 - 21:15 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita

Jumat, 10 April 2026 - 20:56 WIB

IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku

Jumat, 10 April 2026 - 11:25 WIB

Kolaborasi Sat Reskrim Polres Kotim Dan Polsek Baamang Ungkap Penggelapan Sepeda Motor Scoopy.

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page