Pemuda Pengedar Sabu di Kapuas Ditangkap Satresnarkoba, Barang Bukti 0,22 Gram Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Polda Kalteng, meringkus seorang pemuda berinisial R (22) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Damang Rahu, Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba IPTU Budi Utomo membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (19/11/2025) pagi. R diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di lokasi penangkapan.

Baca Juga :  Gugatan Praperadilan Tersangka Pengancaman Driver PT Asmin di Kapuas Ditolak PN Palangka Raya

“Dari tangan pelaku, anggota mengamankan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,22 gram, satu unit ponsel warna hijau tosca merk Infinix Smart 7, serta satu celana panjang berbahan jeans merk Planetsurf,” ujar Budi.

Baca Juga :  Geger! Tukang Kayu Simpan Sabu di Pondok Kebun Sawit, Diciduk Polres Kobar

Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara sesuai Pasal 144 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Polres Gunung Mas Ringkus Pengedar Sabu di Desa Taringen, Berawal dari Laporan Warga
Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp473 Juta, Cegah Kerugian Negara Rp263 Juta
Lapas Palangka Raya Gagalkan Penyelundupan Handphone ke Blok Hunian Warga Binaan
Pelapor Minta Penegakan Hukum Tegas, Terdakwa Kasus Ancaman di Medsos Terancam 4 Tahun Penjara
Polres Kotawaringin Timur Amankan 3 Truk Kayu Ulin Ilegal, Tiga Tersangka Dibekuk 
TO Perampokan Sadis Ibu Lansia Pensiun ASN di Barut Berhasil Ditangkap Polisi di Palangka Raya
Buktikan Perang Terhadap Narkoba, BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi Sebanyak 9,3 Kg Sabu Dan 7 Orang Tersangka 
Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Tampelas, Sinergi Satresnarkoba Polres Gumas dan Polsek Sepang Berbuah Hasil
Berita ini 345 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:22 WIB

Polres Gunung Mas Ringkus Pengedar Sabu di Desa Taringen, Berawal dari Laporan Warga

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:21 WIB

Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp473 Juta, Cegah Kerugian Negara Rp263 Juta

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:37 WIB

Lapas Palangka Raya Gagalkan Penyelundupan Handphone ke Blok Hunian Warga Binaan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:41 WIB

Pelapor Minta Penegakan Hukum Tegas, Terdakwa Kasus Ancaman di Medsos Terancam 4 Tahun Penjara

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:13 WIB

Polres Kotawaringin Timur Amankan 3 Truk Kayu Ulin Ilegal, Tiga Tersangka Dibekuk 

Berita Terbaru

Uncategorized

Polsek Sabangau Pastikan Rasa Aman Jemaat Lewat Patroli Ibadah Gereja

Minggu, 7 Des 2025 - 17:53 WIB