
Kapuas – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Polda Kalteng, meringkus seorang pemuda berinisial R (22) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Damang Rahu, Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba IPTU Budi Utomo membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (19/11/2025) pagi. R diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di lokasi penangkapan.
“Dari tangan pelaku, anggota mengamankan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,22 gram, satu unit ponsel warna hijau tosca merk Infinix Smart 7, serta satu celana panjang berbahan jeans merk Planetsurf,” ujar Budi.
Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara sesuai Pasal 144 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(*/rls/hms/red).

