Pemuda Pengedar Sabu di Kapuas Ditangkap Satresnarkoba, Barang Bukti 0,22 Gram Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Polda Kalteng, meringkus seorang pemuda berinisial R (22) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Damang Rahu, Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba IPTU Budi Utomo membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (19/11/2025) pagi. R diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di lokasi penangkapan.

Baca Juga :  Beraksi Bak Ninja, Pembobol Toko Ponsel di Kobar, Ini Pelakunya

“Dari tangan pelaku, anggota mengamankan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,22 gram, satu unit ponsel warna hijau tosca merk Infinix Smart 7, serta satu celana panjang berbahan jeans merk Planetsurf,” ujar Budi.

Baca Juga :  Oknum Polisi Polda Kalteng BP Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Sabu Di Timpah 

Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara sesuai Pasal 144 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk! Teror Parkiran di Palangka Raya Akhirnya Terhenti
Polres Kapuas Musnahkan 96,46 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba 
Kejati Kalteng Geledah Dua Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Ekspor Zirkon Ratusan Miliar
Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Penjara Bersyarat , Dengan Pengawasan 6 Bulan
Terbukti Bersalah di Kasus UU ITE, Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Bersyarat
Pecah Kaca Mobil di D.I. Panjaitan, Pamapta II SPKT: Kerugian Capai 1,5 Juta
Polisi Tangani Dugaan KDRT di Barito Timur, Terduga Pelaku Dirujuk ke RSJ Karena Alami Gangguan Kejiwaan
Suriansyah Halim Jelaskan Penangguhan Penahanan Enam Warga Pasca Bentrok di Area PT ABB, Dorong Penyelesaian Damai
Berita ini 385 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:31 WIB

Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk! Teror Parkiran di Palangka Raya Akhirnya Terhenti

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:05 WIB

Polres Kapuas Musnahkan 96,46 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba 

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:55 WIB

Kejati Kalteng Geledah Dua Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Ekspor Zirkon Ratusan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:47 WIB

Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Penjara Bersyarat , Dengan Pengawasan 6 Bulan

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:38 WIB

Terbukti Bersalah di Kasus UU ITE, Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Bersyarat

Berita Terbaru