Pemadaman Listrik di Kalteng Tuai Keluhan, Masyarakat Berhak Ajukan Ganti Rugi Jika Alami Kerugian

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Masyarakat di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah dalam beberapa waktu terakhir mengeluhkan pemadaman listrik bergilir, padam mendadak, hingga tegangan listrik yang tidak stabil. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi sebagian warga, mulai dari rusaknya peralatan elektronik hingga terganggunya kegiatan usaha.

Dari sisi hukum, konsumen memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang layak serta mengajukan tuntutan ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa, termasuk layanan penyediaan tenaga listrik.

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., mengatakan masyarakat perlu memahami posisi hukumnya sebagai konsumen. selasa 30-6-2026.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Hampir 12 Gram

“Setiap konsumen pada prinsipnya berhak memperoleh pelayanan yang baik. Apabila terdapat kerugian akibat pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, masyarakat dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Menurut Suriansyah, masyarakat yang mengalami kerugian sebaiknya segera mendokumentasikan seluruh bukti, seperti kondisi barang yang rusak, foto atau video kejadian, tagihan listrik, serta kronologi peristiwa. Bukti-bukti tersebut diperlukan apabila konsumen mengajukan pengaduan maupun penyelesaian sengketa.

Ia menjelaskan, langkah awal yang dapat ditempuh adalah menyampaikan pengaduan kepada PT PLN (Persero). Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, konsumen dapat mengajukan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau menempuh jalur gugatan di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Lantik Dewan Hakim MTQH XXXIII, Tegaskan Integritas dan Profesionalisme

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak setiap pemadaman listrik secara otomatis menimbulkan hak atas ganti rugi. Konsumen tetap harus dapat membuktikan adanya hubungan antara gangguan pelayanan dengan kerugian yang dialami, serta memperhatikan ketentuan dalam sektor ketenagalistrikan.

Suriansyah berharap masyarakat memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen agar setiap persoalan pelayanan publik dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat. Menurutnya, edukasi hukum penting untuk mendorong penyelesaian sengketa secara objektif dan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan sekadar asumsi atau opini yang berkembang di ruang publik.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Ritual Tiwah di Kereng Bangkirai Dimulai, Warisan Suci Dayak Kaharingan Berlangsung hingga Akhir Juli
DPW APRI Kalteng Resmi Dilantik, Siap Kawal Transformasi Tambang Rakyat yang Legal dan Berkelanjutan
Lantik Linae Victoria Aden sebagai Sekda Definitif, Agustiar Sabran Minta Birokrasi Kalteng Bergerak Satu Irama
Pj Sekda Kalteng Tegaskan Komitmen Perkuat Kemandirian Fiskal saat Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang
Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari
BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar
Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:00 WIB

Ritual Tiwah di Kereng Bangkirai Dimulai, Warisan Suci Dayak Kaharingan Berlangsung hingga Akhir Juli

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:34 WIB

DPW APRI Kalteng Resmi Dilantik, Siap Kawal Transformasi Tambang Rakyat yang Legal dan Berkelanjutan

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:27 WIB

Lantik Linae Victoria Aden sebagai Sekda Definitif, Agustiar Sabran Minta Birokrasi Kalteng Bergerak Satu Irama

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:29 WIB

Pj Sekda Kalteng Tegaskan Komitmen Perkuat Kemandirian Fiskal saat Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:47 WIB

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page