Pemadaman Listrik di Kalteng Tuai Keluhan, Masyarakat Berhak Ajukan Ganti Rugi Jika Alami Kerugian

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Masyarakat di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah dalam beberapa waktu terakhir mengeluhkan pemadaman listrik bergilir, padam mendadak, hingga tegangan listrik yang tidak stabil. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi sebagian warga, mulai dari rusaknya peralatan elektronik hingga terganggunya kegiatan usaha.

Dari sisi hukum, konsumen memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang layak serta mengajukan tuntutan ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa, termasuk layanan penyediaan tenaga listrik.

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., mengatakan masyarakat perlu memahami posisi hukumnya sebagai konsumen. selasa 30-6-2026.

Baca Juga :  Kapolres Kapuas Hadiri Ritual Laluhan, Perkuat Pelestarian Budaya di Hari Jadi ke-220 Kuala Kapuas

“Setiap konsumen pada prinsipnya berhak memperoleh pelayanan yang baik. Apabila terdapat kerugian akibat pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, masyarakat dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Menurut Suriansyah, masyarakat yang mengalami kerugian sebaiknya segera mendokumentasikan seluruh bukti, seperti kondisi barang yang rusak, foto atau video kejadian, tagihan listrik, serta kronologi peristiwa. Bukti-bukti tersebut diperlukan apabila konsumen mengajukan pengaduan maupun penyelesaian sengketa.

Ia menjelaskan, langkah awal yang dapat ditempuh adalah menyampaikan pengaduan kepada PT PLN (Persero). Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, konsumen dapat mengajukan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau menempuh jalur gugatan di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Wakapolda Kalteng Hadiri Pengukuhan DPD dan DPC Abpednas Se-Kalteng Masa Bakti 2025–2030

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak setiap pemadaman listrik secara otomatis menimbulkan hak atas ganti rugi. Konsumen tetap harus dapat membuktikan adanya hubungan antara gangguan pelayanan dengan kerugian yang dialami, serta memperhatikan ketentuan dalam sektor ketenagalistrikan.

Suriansyah berharap masyarakat memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen agar setiap persoalan pelayanan publik dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat. Menurutnya, edukasi hukum penting untuk mendorong penyelesaian sengketa secara objektif dan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan sekadar asumsi atau opini yang berkembang di ruang publik.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Gubernur Agustiar Sabran Dukung Deklarasi Akbar Anti Narkoba, 3.000 Peserta Siap Padati Bundaran Talawang
Viral! Revalina Azkia Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8, Harumkan Nama Kalimantan Tengah
Rhoma Irama Hadiri Konser 3 Kembang di Jakarta, Kehadirannya Jadi Sorotan Penonton
Gubernur Kalteng Pimpin Nobar Final Argentina vs Spanyol, Bundaran Besar Dipadati 10 Ribu Warga
Hadiri Penanaman 6.900 Bibit Pohon, Kadishut Kalteng Tekankan Komitmen Penghijauan Berkelanjutan
Kadishut Kalteng Agustan Saining Perkuat Langkah Pencegahan, Patroli Udara Petakan Wilayah Rawan Karhutla
Di Bawah Komando Dwi Sugiarto, HKT Perkuat Gerakan Cegah Karhutla Demi Kalimantan Tengah Bebas Asap
Ritual Tiwah di Kereng Bangkirai Dimulai, Warisan Suci Dayak Kaharingan Berlangsung hingga Akhir Juli

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:53 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Dukung Deklarasi Akbar Anti Narkoba, 3.000 Peserta Siap Padati Bundaran Talawang

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:53 WIB

Viral! Revalina Azkia Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8, Harumkan Nama Kalimantan Tengah

Senin, 20 Juli 2026 - 18:31 WIB

Rhoma Irama Hadiri Konser 3 Kembang di Jakarta, Kehadirannya Jadi Sorotan Penonton

Senin, 20 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Kalteng Pimpin Nobar Final Argentina vs Spanyol, Bundaran Besar Dipadati 10 Ribu Warga

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:59 WIB

Hadiri Penanaman 6.900 Bibit Pohon, Kadishut Kalteng Tekankan Komitmen Penghijauan Berkelanjutan

Berita Terbaru

LINTAS NASIONAL

Pelantikan PCNU Kabupaten Kobar dan Lamandau Dihadiri Ketua Umum PBNU

Kamis, 23 Jul 2026 - 04:58 WIB

You cannot copy content of this page