Pemadaman Listrik di Kalteng Tuai Keluhan, Masyarakat Berhak Ajukan Ganti Rugi Jika Alami Kerugian

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Masyarakat di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah dalam beberapa waktu terakhir mengeluhkan pemadaman listrik bergilir, padam mendadak, hingga tegangan listrik yang tidak stabil. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi sebagian warga, mulai dari rusaknya peralatan elektronik hingga terganggunya kegiatan usaha.

Dari sisi hukum, konsumen memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang layak serta mengajukan tuntutan ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa, termasuk layanan penyediaan tenaga listrik.

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., mengatakan masyarakat perlu memahami posisi hukumnya sebagai konsumen. selasa 30-6-2026.

Baca Juga :  Survei Litbang Kompas: 97,8 Persen Publik Puas Program Pendidikan Huma Betang Kalteng

“Setiap konsumen pada prinsipnya berhak memperoleh pelayanan yang baik. Apabila terdapat kerugian akibat pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, masyarakat dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Menurut Suriansyah, masyarakat yang mengalami kerugian sebaiknya segera mendokumentasikan seluruh bukti, seperti kondisi barang yang rusak, foto atau video kejadian, tagihan listrik, serta kronologi peristiwa. Bukti-bukti tersebut diperlukan apabila konsumen mengajukan pengaduan maupun penyelesaian sengketa.

Ia menjelaskan, langkah awal yang dapat ditempuh adalah menyampaikan pengaduan kepada PT PLN (Persero). Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, konsumen dapat mengajukan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau menempuh jalur gugatan di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Cegah Pelanggaran, Satlantas Gelar Edukasi dan Bagikan Helm ke Warga

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak setiap pemadaman listrik secara otomatis menimbulkan hak atas ganti rugi. Konsumen tetap harus dapat membuktikan adanya hubungan antara gangguan pelayanan dengan kerugian yang dialami, serta memperhatikan ketentuan dalam sektor ketenagalistrikan.

Suriansyah berharap masyarakat memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen agar setiap persoalan pelayanan publik dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat. Menurutnya, edukasi hukum penting untuk mendorong penyelesaian sengketa secara objektif dan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan sekadar asumsi atau opini yang berkembang di ruang publik.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page