Jelang Nataru, Dua Pria di Pulpis Diciduk Polisi karena Jual Miras Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), jajaran Polres Pulang Pisau, melalui Satuan Samapta, meningkatkan patroli dan penindakan terhadap penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Upaya ini membuahkan hasil, di mana dua orang pria berinisial S (42) dan AB (54) diamankan lantaran kedapatan menjual miras tanpa izin edar. Keduanya diciduk di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa (18/11/2025).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta IPTU Sumijiyarto, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berkat adanya laporan dan kecurigaan dari masyarakat setempat.

Baca Juga : 

“Penangkapan ini bermula dari informasi warga di Jl. Tingang Menteng dan Jl. Darung Bawan, Kelurahan Pulang Pisau, yang mencurigai aktivitas jual beli miras di rumah kedua pelaku. Warga melihat sering ada orang keluar-masuk membawa kantong plastik hitam,” jelas IPTU Sumijiyarto.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Sat Samapta Polres Pulang Pisau segera bergerak cepat melakukan pengecekan di lokasi. Saat didatangi, kedua pemilik rumah tersebut mengakui bahwa mereka menjual miras jenis Bir putih merk Anker.

Dari hasil pemeriksaan di dua lokasi tersebut, petugas berhasil menyita total 24 botol miras yang sengaja disembunyikan di bawah meja. Barang bukti ini selanjutnya dibawa bersama kedua pelaku ke Mako Sat Samapta Polres Pulang Pisau.

Baca Juga :  Cegah Pelanggaran, Satlantas Gelar Edukasi dan Bagikan Helm ke Warga

“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tambah Kasat Samapta.

IPTU Sumijiyarto menegaskan bahwa operasi penindakan terhadap miras ilegal akan terus dilakukan secara intensif selama periode menjelang dan saat Nataru. Hal ini sebagai bentuk komitmen Polres Pulang Pisau untuk menjaga kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif, serta melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran miras ilegal. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya
Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying
Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng
Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari
Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”
Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:21 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:12 WIB

Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page