Diduga Edarkan Sabu, Pria 29 Tahun di Baamang Ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Polda Kalteng, mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,13 gram. Seorang pria berinisial MRI (29), diamankan petugas pada Sabtu (14/2/2026).

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.

“Pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Satresnarkoba menerima informasi bahwa terlapor sering membawa, menyimpan, dan menjual narkotika jenis sabu,” ujar AKP Edy.

Baca Juga :  Kadishut Kalteng Agustan Saining Perkuat Langkah Pencegahan, Patroli Udara Petakan Wilayah Rawan Karhutla

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh keterangan bahwa terlapor berada di rumahnya di Jalan Cristopel Mihing RT 026 RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terlapor. Setelah menunjukkan surat perintah tugas yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,13 gram, satu potongan sedotan, satu unit timbangan digital yang disimpan dalam kotak warna hitam di dalam kantong kecil di ruang tamu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix.

Baca Juga :  Berkah Ramadan, Polda Kalteng Bagikan Ratusan Takjil Gratis untuk Masyarakat

“Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terlapor,” tambahnya.

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page