Diduga Edarkan Sabu, Pria 29 Tahun di Baamang Ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Polda Kalteng, mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,13 gram. Seorang pria berinisial MRI (29), diamankan petugas pada Sabtu (14/2/2026).

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.

“Pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Satresnarkoba menerima informasi bahwa terlapor sering membawa, menyimpan, dan menjual narkotika jenis sabu,” ujar AKP Edy.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Sambut Baik Pencalonan Kota Palangka Raya Sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh keterangan bahwa terlapor berada di rumahnya di Jalan Cristopel Mihing RT 026 RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terlapor. Setelah menunjukkan surat perintah tugas yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,13 gram, satu potongan sedotan, satu unit timbangan digital yang disimpan dalam kotak warna hitam di dalam kantong kecil di ruang tamu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix.

Baca Juga :  Bentuk Dukungan Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin Saksikan Beberapa Pertandingan Porprov ke 12 di Tanah Laut

“Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terlapor,” tambahnya.

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page