LINTAS KALIMANTAN || SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Polda Kalteng, mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,13 gram. Seorang pria berinisial MRI (29), diamankan petugas pada Sabtu (14/2/2026).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.
“Pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Satresnarkoba menerima informasi bahwa terlapor sering membawa, menyimpan, dan menjual narkotika jenis sabu,” ujar AKP Edy.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh keterangan bahwa terlapor berada di rumahnya di Jalan Cristopel Mihing RT 026 RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terlapor. Setelah menunjukkan surat perintah tugas yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,13 gram, satu potongan sedotan, satu unit timbangan digital yang disimpan dalam kotak warna hitam di dalam kantong kecil di ruang tamu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terlapor,” tambahnya.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/rls/hms/red).







