Diduga Edarkan Sabu, Pria 29 Tahun di Baamang Ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Polda Kalteng, mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,13 gram. Seorang pria berinisial MRI (29), diamankan petugas pada Sabtu (14/2/2026).

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.

“Pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Satresnarkoba menerima informasi bahwa terlapor sering membawa, menyimpan, dan menjual narkotika jenis sabu,” ujar AKP Edy.

Baca Juga :  Hadiri Puncak PKS di Bundaran Besar, Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Tertib dan Berkarakter

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh keterangan bahwa terlapor berada di rumahnya di Jalan Cristopel Mihing RT 026 RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terlapor. Setelah menunjukkan surat perintah tugas yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,13 gram, satu potongan sedotan, satu unit timbangan digital yang disimpan dalam kotak warna hitam di dalam kantong kecil di ruang tamu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara Polda Kalteng ke-31, Polresta Palangka Raya Ikuti Upacara Ziarah di TMP Sanaman Lampang

“Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terlapor,” tambahnya.

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang
Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga
Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga
Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng
Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng
Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis, dr Anton: Profesionalisme Personel Harus Terus Ditingkatkan
Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Polsek Pahandut Patroli ke Sejumlah SPBU

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:27 WIB

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:16 WIB

Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:03 WIB

Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:41 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page