Controlled Delivery Berhasil, Polres Katingan Tangkap Penerima Paket Ganja 39 Gram

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KATINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja melalui metode controlled delivery atau pengiriman terkontrol. Seorang pria berinisial AN (34) diamankan bersama barang bukti ganja seberat 39,40 gram bruto.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Sungai Jalur 5, Desa Makmur Utama, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan.

Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi mewakili Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari Bareskrim Polri terkait adanya pengiriman paket mencurigakan berisi narkotika.

Baca Juga :  Polda Kalteng Kerahkan 350 Personel Patroli Skala Besar Amankan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H

“Paket tersebut terdeteksi berada di wilayah Kota Sampit, Kotawaringin Timur. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui paket diduga dipesan melalui akun Instagram dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi,” ungkap Affan.

Petugas kemudian melakukan pengawasan ketat hingga proses pengiriman berlangsung. Saat paket diambil oleh penerimanya, polisi langsung melakukan penindakan.

“Dari hasil controlled delivery, kami berhasil mengamankan tersangka AN beserta barang bukti ganja. Turut disita plastik pembungkus berwarna hitam dengan nomor resi pengiriman serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Suwanti Sebut KUD Bersama Sejakah Makmur Wujud Keberhasilan Tata Kelola Pengurus

Saat ini, berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Polres Katingan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk yang memanfaatkan jalur pengiriman barang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan,” tegas Affan. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Hari Juang Polri 2026, Kapolres Kapuas Tekankan Semangat Pengabdian

Jumat, 21 Agu 2026 - 18:15 WIB

You cannot copy content of this page