Controlled Delivery Berhasil, Polres Katingan Tangkap Penerima Paket Ganja 39 Gram

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KATINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja melalui metode controlled delivery atau pengiriman terkontrol. Seorang pria berinisial AN (34) diamankan bersama barang bukti ganja seberat 39,40 gram bruto.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Sungai Jalur 5, Desa Makmur Utama, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan.

Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi mewakili Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari Bareskrim Polri terkait adanya pengiriman paket mencurigakan berisi narkotika.

Baca Juga :  Polres Kotim Ungkap 56,28 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan

“Paket tersebut terdeteksi berada di wilayah Kota Sampit, Kotawaringin Timur. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui paket diduga dipesan melalui akun Instagram dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi,” ungkap Affan.

Petugas kemudian melakukan pengawasan ketat hingga proses pengiriman berlangsung. Saat paket diambil oleh penerimanya, polisi langsung melakukan penindakan.

“Dari hasil controlled delivery, kami berhasil mengamankan tersangka AN beserta barang bukti ganja. Turut disita plastik pembungkus berwarna hitam dengan nomor resi pengiriman serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelasnya.

Baca Juga :  DIPERTANYAKAN!!! Program Cetak Sawah di Barito Utara Diduga Serobot Kebun Warga untuk Jalan, Pemilik SHM Tanah Keberatan

Saat ini, berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Polres Katingan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk yang memanfaatkan jalur pengiriman barang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan,” tegas Affan. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar
Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 
Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas
Warga Bereng Bengkel Palangkaraya,Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba, Harap Hukuman Berat Jelang Idul Adha
Langkah tegas Satresnarkoba disebut sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen memutus jaringan peredaran narkotika di Kota Cantik.
Polisi Bongkar Dugaan Kasus Narkoba di Bereng Bengkel Palangka Raya, Seorang Pria Ditangkap dan Jaringan Diburu
Datangi TKP Laka Lantas, SPKT Polsek Sabangau Lakukan Penanganan Awal di Jalan RTA Milono
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:15 WIB

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 April 2026 - 12:06 WIB

Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan

Rabu, 29 April 2026 - 09:30 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 

Selasa, 28 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas

Selasa, 28 April 2026 - 08:07 WIB

Warga Bereng Bengkel Palangkaraya,Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba, Harap Hukuman Berat Jelang Idul Adha

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:40 WIB

LINTAS DAERAH

Polres Kobar Sambut Wakapolda, Bahas Kesiapsiagaan Hadapi El Nino

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:30 WIB

Kriminal

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:15 WIB

You cannot copy content of this page