BRAVO, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran 1 Kilogram Sabu Dikemas Teh China

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial KHAIRUL ALAM TANZIL alias TANZIL (31) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram, yang dikemas dalam bungkus teh China merk GUANYINWANG.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (10/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah barak Jalan Mendawai I Gang Bersatu (Barak Mama Alfi Pintu No. 05), Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui  Kasatnarkoba AKP Agung menyampaikan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus teh China yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1.035 gram,” ungkap Kombes Pol. Dedy, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga :  Patroli Harkamtibmas Polresta Palangka Raya ke Titik Rawan Kejahatan Jalanan

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain:

1 bungkus makanan merk TARO,

1 kantong plastik putih,

1 lakban hijau,

1 pack plastik klip besar dan 2 pack plastik klip kecil,

1 unit handphone Samsung warna putih,

serta 1 unit sepeda motor Honda Vega R warna hitam bernomor polisi KH 1210 QK beserta STNK.

Menurut hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Andi, yang kini masih dalam pengejaran.

“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Kami akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM guna memastikan jenis dan kadar zat narkotika tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Kapolresta Palangka Raya Ungkap Apresiasi dan Dukungan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Kombes Pol. Dedy menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya sebagai bagian dari komitmen Polri mendukung program “Kalimantan Tengah Bersinar” (Bersih Narkoba).

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Palangka Raya. Kami akan tindak tegas siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan barang haram ini,” tegasnya. (*/*/rls/sgn/red).

 

Berita Terkait

Polres Lamandau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.329,68 Gram
Diskusi Santai Bersama Komunitas Ojol, Kapolda Kalteng Ajak Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif di Bumi Tambun Bungai
Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Cegah Kejahatan Jalanan, Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Kamtibmas
Dengan Patroli, Polsek Sabangau Pantau Aktivitas Warga di Malam Hari
Motor Digadai Mau Ditebus Tapi Tak Kunjung Diberikan, IRT di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, Makelar Gadai Dibina Dan Dimediasi
Berikut versi judul dan isi berita yang sudah disusun dengan gaya media nasional profesional, tetap berdasarkan isi yang kamu berikan: IRT di Palangka Raya Akhirnya Dapat Kembali Motor yang Digadai, Setelah Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Palangka Raya – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palangka Raya bernama Bunga (27) akhirnya bisa bernapas lega setelah sepeda motornya yang sempat digadai dan sulit ditebus, berhasil dikembalikan. Kasus ini mencuat setelah ia mengadu kepada Cak Sam dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (9/10/2025). Bunga menceritakan bahwa sepeda motor miliknya digadaikan oleh sang suami kepada Mawar (nama samaran), seorang makelar gadai perorangan. Namun saat ia hendak menebus kendaraan tersebut sesuai kesepakatan, Mawar justru mempersulit dan memberikan berbagai alasan. “Suami saya gadaikan motor ke orang. Setelah setengah bulan, saya mau tebus tapi orang itu tidak mau menyerahkan motor kami. Dari tanggal 1 kami sudah mau menebusnya, tapi sampai sekarang belum dikembalikan. Orangnya pun menghilang. Mohon bantuannya, Cak, karena orang ini tidak punya itikad baik,” ujar Bunga dalam laporannya kepada Cak Sam. Menanggapi hal tersebut, Cak Sam segera menghubungi Mawar. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Mawar hanyalah perantara atau makelar gadai yang sebelumnya juga pernah bermasalah dalam transaksi serupa. Melalui pendekatan persuasif, Cak Sam memberikan pembinaan kepada Mawar dan menekankan pentingnya mengembalikan sepeda motor milik Bunga sesuai perjanjian. Ia juga mengingatkan bahwa setiap usaha gadai wajib memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kegiatan usahanya sah secara hukum dan menjamin perlindungan bagi konsumen. Tak lama setelah dihubungi, Mawar akhirnya menyerahkan kembali sepeda motor tersebut kepada Bunga. “Selamat siang, Cak. Saya yang tadi malam lapor. Alhamdulillah motor saya sudah dikembalikan. Setelah dihubungi pihak Polda, baru dia mau menyerahkan. Terima kasih banyak, semoga Cak Sam sehat selalu,” ungkap Bunga dengan rasa syukur. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai, terutama dengan pihak perorangan yang tidak memiliki izin resmi. Apakah kamu ingin saya buatkan versi liputan gaya media daring (misalnya Kompas, Tribun, atau Detik) dengan format subjudul, kutipan, dan narasi yang lebih hidup seperti untuk publikasi online?
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Petani Simpan 4,14 Gram Sabu di Tamban Catur
Berita ini 220 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Polres Lamandau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.329,68 Gram

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Diskusi Santai Bersama Komunitas Ojol, Kapolda Kalteng Ajak Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif di Bumi Tambun Bungai

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan, Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Kamtibmas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Dengan Patroli, Polsek Sabangau Pantau Aktivitas Warga di Malam Hari

Berita Terbaru