Palangka Raya – Upaya Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria berinisial AL (46), yang diduga sebagai pengedar sabu, dengan barang bukti lebih dari 2 kilogram sabu di Jalan Tjilik Riwut Km.20, Kabupaten Katingan, Rabu (24/9/2025) dini hari.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Petugas mengamankan delapan paket sabu dengan total berat 2.011 gram, satu unit timbangan digital, sebuah tas, satu ponsel, serta satu mobil Mitsubishi yang digunakan pelaku,” jelas Erlan saat jumpa pers di Mapolda Kalteng, Kamis (25/9/2025).
Menurut Erlan, pelaku sehari-hari berprofesi sebagai peternak ayam petelur di Desa Hampalit, Katingan. AL nekat mengedarkan sabu karena mengalami kerugian dalam usaha ternaknya. Dari 900 ayam yang dipelihara, hanya sekitar 500 ekor yang tersisa akibat banyak yang mati.
“Pelaku ditangkap saat membawa sabu yang baru diambil dari wilayah Kotawaringin Timur dan disembunyikan dalam bagasi mobil. Informasi ini berawal dari laporan masyarakat, lalu tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan pelaku,” ungkap Erlan.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, menegaskan bahwa AL merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas daerah. “Kami masih mengembangkan asal barang haram tersebut. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif,” kata Dodo.
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Dengan alasan apapun, tidak ada pembenaran bagi siapapun untuk mengedarkan sabu. Polda Kalteng berkomitmen penuh menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Erlan.(*/rls/hms/red).