LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria pengangguran berinisial AS warga Jalan Flora Gang Hidayah, Kel. Batu Layang, Kec. Pontianak Utara, Kalimantan Barat, pelaku pembobol rumah anggota Kepolisian di kawasan di Jalan Selat Panjang 2 Kel.Siantan Hulu, Kec. Pontianak Utara berhasil ditangkap anggita Reskrim Polsek Pontianak Utara dan anggota PRC Polda Kalbar, Kamis, (16/12).
Kasat Reskrim Polresta PontianK AKP Indra Asrianto menerangkan, pelaku berhasil ditangkap setelah korban yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi dari tetangganya tengang ciri-ciri dan identitas pelaku.
“Korban berkoordinasi dengan rekannya anggota PRC Polda Kalbar dan anggota Reskrim Polsek Pontianak Utara, melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu, berada di rumahnya,” jelas Indra, Selasa (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku yang berhasil diamankan jelas Indra, sempat berkelit atas tudingan terhadap dirinya dan kami hampir saja terpedaya dengan tipu daya pelaku.
“Kami tidak habis akal mencoba melacak barang bukti hasil kejahatannya, dan berhasil menemukan sebuah setrika turbo dan tas berwarna hijau milik korban, yang disembunyikan pelaku di rumah bibinya,” papar Indra.
Indra melanjutkan, dengan ditemukannya barang bukti tersebut, membuat pelaku tidak bisa berkelit lagi dan akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui perbutannya dan dilakukan besama rekannya yang saat ini masih buron, masuk kerumah korban dengan cara menjebol jendela dan mengambil barang berupa 1 buah tabung LPG 3 kg dan 1 helai handuk polisi warna merah Maroon, 1 buah tas wanita warna hijau, 1 buah cicin emas dalam kotak merah, 1 buah setrika listrik, 1 buah modem WIFI dan 5 helai baju baru,”papar Indra.
Atas perbuatannya tambah Indra, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUPH dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan. (*/rls/hms/red)