Satresnarkoba Polres Katingan Bongkar Peredaran Sabu, Perempuan 41 Tahun Ditangkap dengan 70 Paket Barang Bukti

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KATINGAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Selasa (21/4/2026) siang.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Gang SD, Desa Telok, setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi Batu Bara, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang merasa resah atas dugaan transaksi narkoba yang kerap terjadi di lingkungan tersebut.

“Berbekal laporan masyarakat, personel kami segera melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi serta pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.

Baca Juga :  Edarkan 50 Gram Sabu, Pria Asal Sampit Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng

Menurut Affan, saat petugas tiba di lokasi, pelaku sempat tidak berada di dalam rumah. Namun tak lama kemudian, yang bersangkutan kembali ke kediamannya dan langsung diamankan oleh petugas.

Penggeledahan kemudian dilakukan secara prosedural dengan disaksikan oleh Kepala Desa setempat guna memastikan transparansi dan legalitas tindakan kepolisian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 70 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian. Total berat kotor barang bukti yang diamankan mencapai 40,04 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya uang tunai sebesar Rp8.750.000, satu unit telepon genggam, serta beberapa perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi ilegal tersebut.

“Seluruh barang bukti ditemukan di lokasi dan yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata AKP Affan.

Baca Juga :  Polsek Timpah Bongkar Peredaran Sabu 167 Gram, Sinergi Personel Berbuah Pengungkapan Besar di Desa Timpah Kabupaten Kapuas 

Besarnya jumlah paket sabu yang diamankan mengindikasikan dugaan kuat bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Katingan Tengah.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Katingan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, serta peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman berat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba,” tutupnya. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kadishut Kalteng Dr. Agustan Saining Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page