Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran Sabu, Pria 36 Tahun Ditangkap dengan 29 Paket Siap Edar

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R.A. (36) diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu yang diduga siap edar di kawasan Kecamatan Pahandut, Rabu (15/4/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan DR. Murjani Gang Hidayah Nomor 90, Barak Budi Pintu Nomor 03, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan di lapangan sebelum akhirnya bergerak melakukan penindakan.

Saat berada di lokasi, tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas dan disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 29 paket yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor mencapai sekitar 7,95 gram.

Baca Juga :  Polres Kotawaringin Timur Gerebek Barak di Baamang, Amankan 304 Gram Sabu Siap Edar

Puluhan paket sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam dompet berwarna hitam yang berada di saku celana tersangka.

Selain barang bukti utama berupa sabu, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni plastik klip kosong, sedotan runcing, dua kotak kecil, satu unit timbangan digital, telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp310.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Berdasarkan laporan warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi. Setelah diperoleh bukti awal yang cukup, petugas segera melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti,” ujarnya.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

Baca Juga :  Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru

Saat ini, R.A. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran yang kemungkinan melibatkan pihak lain.

Polisi juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk jalur distribusi dan pihak yang memasok sabu kepada tersangka.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kota Palangka Raya, terutama yang menyasar lingkungan permukiman warga.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Peran aktif warga sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan tindak pidana narkotika yang berhasil dibongkar aparat kepolisian di wilayah Kalimantan Tengah dalam beberapa waktu terakhir.(b1b)

 

Berita Terkait

Pabrik Tepung Ikan Ditutup Kejari Kobar, Nelayan Merugi Ratusan Juta Rupiah
Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian, Tim Gabungan Evakuasi ke RS Mas Amsyar Kasongan
Janji Menikahi Berujung Luka, Mahasiswi di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Setelah Ditinggalkan Kekasih: Mediasi Virtual Berakhir Damai
Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru
Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT
Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito
Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram
Ungkap Kasus Sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:12 WIB

Pabrik Tepung Ikan Ditutup Kejari Kobar, Nelayan Merugi Ratusan Juta Rupiah

Sabtu, 18 April 2026 - 17:06 WIB

Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian, Tim Gabungan Evakuasi ke RS Mas Amsyar Kasongan

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Janji Menikahi Berujung Luka, Mahasiswi di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Setelah Ditinggalkan Kekasih: Mediasi Virtual Berakhir Damai

Jumat, 17 April 2026 - 21:08 WIB

Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru

Jumat, 17 April 2026 - 21:00 WIB

Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page