Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran Sabu di Jekan Raya, Pria 27 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Siap Edar

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Palangka Raya kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan permukiman warga, tepatnya di Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Seorang pria berinisial AS (27) diamankan aparat kepolisian di kediamannya pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas. Setelah melakukan pemantauan dan memastikan target, aparat bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat berada di dalam rumahnya.

Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,22 gram. Barang haram tersebut disimpan pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di dalam dompet kecil dan tas selempang, yang diduga untuk mengelabui petugas.

Baca Juga :  Dengan Patroli, Polsek Sabangau Pantau Aktivitas Warga di Malam Hari

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya sendok sabu, plastik klip berbagai ukuran, timbangan digital, gunting, kotak penyimpanan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Seluruh barang bukti yang diamankan diakui sebagai milik pelaku dan kini telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Baca Juga :  PT. Probesco Disatama Resmikan Kantor Cabang di Pangkalan Bun

Ia juga menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku. Tidak menutup kemungkinan, penangkapan ini akan mengarah pada pelaku lain dalam jaringan yang lebih besar.

Saat ini, AS telah ditahan di Polresta Palangka Raya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih mengintai berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan permukiman. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat
Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia
HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng
HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan
Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan
Lepas 506 Pramuka Kalteng ke Jamnas XII, Agustiar: Bawa Nama Baik Daerah
Anak Tenggelam di Dermaga Rambang Palangka Raya, Tim SAR Sisir Sungai Kahayan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:51 WIB

HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page