Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria Diamankan di Petuk Katimpun

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SR (33) diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (25/3/2026) sore.

Pengungkapan kasus ini berlangsung di kawasan Jalan Dunis Tuan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif di lokasi yang dimaksud. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas berhasil mengamankan SR di kediamannya sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,2 gram yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri pelaku.

Baca Juga :  Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu buah sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000 yang diduga hasil transaksi.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yonika dalam keterangannya.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Soroti Tambang Rakyat, Narkoba hingga Kelangkaan BBM di Kalteng

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Palangka Raya, sekaligus merespons cepat laporan masyarakat.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran gelap narkotika di daerah. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat
Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia
HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng
HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan
Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan
Lepas 506 Pramuka Kalteng ke Jamnas XII, Agustiar: Bawa Nama Baik Daerah
Anak Tenggelam di Dermaga Rambang Palangka Raya, Tim SAR Sisir Sungai Kahayan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:51 WIB

HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page