Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria Diamankan di Petuk Katimpun

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SR (33) diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (25/3/2026) sore.

Pengungkapan kasus ini berlangsung di kawasan Jalan Dunis Tuan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif di lokasi yang dimaksud. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas berhasil mengamankan SR di kediamannya sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,2 gram yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri pelaku.

Baca Juga :  Polisi Amankan Warga yang Ganggu Ibadah Natal di Gereja Yudea Palangka Raya

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu buah sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000 yang diduga hasil transaksi.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yonika dalam keterangannya.

Baca Juga :  Lagi Lagi Di Tunda,Sidang Tuntutan Kasus UU ITE Selebgram Zheze Galuh Di PN Palangkaraya 

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Palangka Raya, sekaligus merespons cepat laporan masyarakat.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran gelap narkotika di daerah. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kadishut Kalteng Dr. Agustan Saining Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page