Kejari Pulang Pisau Bersinergi dengan DPRD dan Polri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (3/3/2026) di halaman kantor Kejari setempat.

 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 perkara, meliputi:

 

7 perkara narkotika dengan total berat bersih 33,65 gram

2 perkara pencurian dan penggelapan

1 perkara penganiayaan

3 perkara kepemilikan benda tajam

1 perkara Tipiring

1 perkara sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar

Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, dan dihadiri Ketua DPRD Tendean Indra Bella, Asisten II Moh Insyafi, Pabung 1011/KLK Mayor Arh Yulius, Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Ibnu Khaldun, serta sejumlah undangan lainnya.

Baca Juga :  Laporan Akhir Pansus I DPRD Kotabaru Atas Raperda Pengelolaan Kekayaan Daerah

 

Menurut Kejari Nanang Dwi Priharyadi, pemusnahan barbuk merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

“Barang bukti merupakan salah satu objek eksekusi. Melalui kegiatan ini, para Jaksa selaku Eksekutor telah melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas sehingga tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara,” ujarnya.

 

Pemusnahan juga dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta mencegah potensi penyalahgunaan, terutama terhadap barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Gagalkan Percobaan Pencurian di Jalan Piranha, Seorang Pemuda Diamankan

 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020, serta putusan pengadilan yang telah inkracht.

 

“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan TNI, Polri, dan Pemda dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melakukan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, khususnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau,” tandas Nanang. (*/rls/spr/red)

Berita Terkait

Kapolsek Sepang Ipda Purwanto Tegaskan Komitmen “Minggu Kasih”, Wadah Aspirasi Warga untuk Menjaga Kamtibmas di Gunung Mas
Polsek Pahandut Hadiri Sosialisasi Peningkatan Drainase Utama Pengendalian Banjir 2026, Perkuat Sinergi Penanganan Banjir di Palangkaraya
Yusup Anggota DPRD Kapuas Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Kadis DPMD Jhon Pita Kadang
Polsek Pahandut Dampingi Praktik Lapangan Siswa Dikbangspes SPN Tjilik Riwut, Asah Kemampuan Patroli Sabhara di Tengah Masyarakat
Polsek Pahandut Perkuat Sinergi Keamanan, Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Security PT Dwi Warna Karya di Pahandut Seberang
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polda Kalteng Gelar Upacara Bendera
7000 Personel Gabungan Dikerahkan, Polda Kalteng Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla
Tanggapi Laporan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Datangi Lokasi Dugaan Kasus Pemukulan Pelajar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:19 WIB

Kapolsek Sepang Ipda Purwanto Tegaskan Komitmen “Minggu Kasih”, Wadah Aspirasi Warga untuk Menjaga Kamtibmas di Gunung Mas

Minggu, 19 April 2026 - 06:22 WIB

Polsek Pahandut Hadiri Sosialisasi Peningkatan Drainase Utama Pengendalian Banjir 2026, Perkuat Sinergi Penanganan Banjir di Palangkaraya

Sabtu, 18 April 2026 - 15:39 WIB

Polsek Pahandut Dampingi Praktik Lapangan Siswa Dikbangspes SPN Tjilik Riwut, Asah Kemampuan Patroli Sabhara di Tengah Masyarakat

Sabtu, 18 April 2026 - 15:31 WIB

Polsek Pahandut Perkuat Sinergi Keamanan, Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Security PT Dwi Warna Karya di Pahandut Seberang

Jumat, 17 April 2026 - 19:39 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polda Kalteng Gelar Upacara Bendera

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page