Kejari Pulang Pisau Bersinergi dengan DPRD dan Polri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (3/3/2026) di halaman kantor Kejari setempat.

 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 perkara, meliputi:

 

7 perkara narkotika dengan total berat bersih 33,65 gram

2 perkara pencurian dan penggelapan

1 perkara penganiayaan

3 perkara kepemilikan benda tajam

1 perkara Tipiring

1 perkara sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar

Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, dan dihadiri Ketua DPRD Tendean Indra Bella, Asisten II Moh Insyafi, Pabung 1011/KLK Mayor Arh Yulius, Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Ibnu Khaldun, serta sejumlah undangan lainnya.

Baca Juga :  Kalangan DPRD Kotabaru Paripurnkan Pidato Bupati Tentang Nota Keuangan dan RAPBD 2026

 

Menurut Kejari Nanang Dwi Priharyadi, pemusnahan barbuk merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

“Barang bukti merupakan salah satu objek eksekusi. Melalui kegiatan ini, para Jaksa selaku Eksekutor telah melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas sehingga tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara,” ujarnya.

 

Pemusnahan juga dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta mencegah potensi penyalahgunaan, terutama terhadap barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Polres Jajaran Polda Kalteng Mengikuti Bimtek Operasionalisasi Tugas Pamapta Oleh Polda Kalteng

 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020, serta putusan pengadilan yang telah inkracht.

 

“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan TNI, Polri, dan Pemda dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melakukan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, khususnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau,” tandas Nanang. (*/rls/spr/red)

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page