Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu, 32 Paket Seberat 8,82 Gram Disita

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Kapuas, Kalteng – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali membongkar kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (46) diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar di kediamannya di Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Penangkapan dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. bersama tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke pelaku.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 32 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 8,82 gram (beserta plastik pembungkus).

Baca Juga :  Leonard Ampung Purnatugas, 35 Tahun Mengabdi untuk Kalteng dengan Dedikasi Tanpa Henti

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu, yakni dua dompet, satu unit handphone merek Redmi warna navy, serta uang tunai Rp550.000.

AR yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas itu tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan di dalam rumahnya. Ia pun langsung digelandang ke Mapolres Kapuas guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang berkaitan, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Sosialisasikan Kartu Huma Betang Sejahtera, Program Bansos Terpadu Pemprov Kalteng

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. menegaskan jajarannya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba hingga ke tingkat peredaran kecil.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kapuas. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.(*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI
Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:19 WIB

Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page