Pemkab Kobar Tegaskan Lahan Sengketa di Gang Rambutan, Aset Sah Distanak

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G. Lentam, menegaskan bahwa lahan seluas 97.092 meter persegi (sekitar 9,7 hektare) di Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, merupakan aset sah milik Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat HM. Rafi’i, Kantor Bupati Kobar, Kamis (20/11/2025).

Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas upaya kasasi yang diajukan pihak ahli waris. Rahmadi menekankan bahwa dasar kepemilikan Pemkab atas lahan itu merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3120 K/PDT/2014 tanggal 28 Agustus 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Putusan tersebut secara final menyatakan bahwa seluruh bidang tanah di Jalan Padat Karya itu merupakan aset Pemkab dengan status Hak Pakai atas tanah negara bebas.

Konferensi pers digelar untuk memberikan kepastian hukum kepada publik serta meluruskan berbagai isu yang beredar terkait klaim kepemilikan lahan oleh pihak lain.

Baca Juga :  Usung Tema Batari Sabanua, Pemkab Kotabaru Gelar Acara Tari Sedunia 

“Oleh karena atas bidang tanah tersebut telah diputus mengenai kepemilikannya dan dengan berdasarkan azas re judicata pro veritate habetur, maka mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3120 K/PDT/2014, tanah seluas 97.092 meter persegi itu keseluruhannya masih termasuk ke dalam aset milik Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar dengan status Hak Pakai atas tanah negara bebas dan tidak milik orang lain,” tegas Rahmadi.

Dalam kesempatan itu, Rahmadi juga menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut sekaligus menjadi langkah resmi Pemkab untuk menolak memori kasasi para ahli waris. Ia menjelaskan bahwa lahan itu telah dimanfaatkan Dinas Pertanian dan Peternakan sejak tahun 1973.

Pada tahun 1994, lahan tersebut kemudian dimasukkan sebagai aset resmi Pemkab dan tercatat dalam KIB A serta sistem SIMDA BMD dengan status Hak Pakai. Hingga hari ini, aset tersebut tidak pernah dihapus dari pencatatan daerah.

Baca Juga :  Puluhan Warga Mendawai Induk ujung RT 02 RW 07 di Palangka Raya Terserang DBD, Pemerintah Diminta Segera Bertindak

Sebagai Termohon Kasasi, kuasa hukum Pemkab Kobar menolak seluruh dalil yang diajukan para Pemohon Kasasi, yaitu 10 ahli waris termasuk Ny. Wiwik Sudarsih dan Rosadah. Penolakan itu diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 62/PDT/2025/PT.PLK tanggal 16 Oktober 2025, yang sebelumnya juga menolak permohonan kasasi pihak penggugat.

“Dengan demikian, tindakan Terdakwa I sebagai Pengurus Barang dan Terdakwa II sebagai Pengguna Barang hanya sebatas melaksanakan tugas sesuai kewenangan mereka di Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar. Tidak ada satu pun bagian dari lahan tersebut yang menjadi milik pihak lain,” tegas Rahmadi.

Pernyataan tersebut diharapkan menjadi penutup polemik panjang terkait sengketa lahan di Gang Rambutan, Pangkalan Bun. (*/ProkomKobar)

Berita Terkait

Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya hingga Malam Hari
Demo Karhutla di Kantor Gubernur Kalteng Ricuh, Massa Kecewa Gubernur Tak Hadir
Nakhoda Baru Perempuan Bangsa PKB Pulang Pisau: Fitriliani Handayani Usung Misi Jadi ‘Rumah Nyaman’ Kaum Perempuan
Perkuat Barisan Strategis, Fitriliani Handayani Resmi Pimpin Perempuan Bangsa DPC PKB Pulang Pisau
Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah Dari Jama’ah Untuk Jama’ah
Maksimalkan Pengerjaan Drainase Sasaran TMMD, Alat Berat Dikerahkan
Bupati Kotabaru Perkuat Transformasi Digital Lewat Kerjasama Dengan Telkomsel
Sugie: Karhutla Tanggung Jawab Bersama, HKT Ajak Semua Pihak Bergerak 

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya hingga Malam Hari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Demo Karhutla di Kantor Gubernur Kalteng Ricuh, Massa Kecewa Gubernur Tak Hadir

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Nakhoda Baru Perempuan Bangsa PKB Pulang Pisau: Fitriliani Handayani Usung Misi Jadi ‘Rumah Nyaman’ Kaum Perempuan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Perkuat Barisan Strategis, Fitriliani Handayani Resmi Pimpin Perempuan Bangsa DPC PKB Pulang Pisau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah Dari Jama’ah Untuk Jama’ah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page