Pemkab Kobar Tegaskan Lahan Sengketa di Gang Rambutan, Aset Sah Distanak

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G. Lentam, menegaskan bahwa lahan seluas 97.092 meter persegi (sekitar 9,7 hektare) di Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, merupakan aset sah milik Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat HM. Rafi’i, Kantor Bupati Kobar, Kamis (20/11/2025).

Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas upaya kasasi yang diajukan pihak ahli waris. Rahmadi menekankan bahwa dasar kepemilikan Pemkab atas lahan itu merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3120 K/PDT/2014 tanggal 28 Agustus 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Putusan tersebut secara final menyatakan bahwa seluruh bidang tanah di Jalan Padat Karya itu merupakan aset Pemkab dengan status Hak Pakai atas tanah negara bebas.

Konferensi pers digelar untuk memberikan kepastian hukum kepada publik serta meluruskan berbagai isu yang beredar terkait klaim kepemilikan lahan oleh pihak lain.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi ke-74, Divhumas Polri Gelar Khataman Al-Qur’an dan Santuni 100 Anak Yatim

“Oleh karena atas bidang tanah tersebut telah diputus mengenai kepemilikannya dan dengan berdasarkan azas re judicata pro veritate habetur, maka mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3120 K/PDT/2014, tanah seluas 97.092 meter persegi itu keseluruhannya masih termasuk ke dalam aset milik Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar dengan status Hak Pakai atas tanah negara bebas dan tidak milik orang lain,” tegas Rahmadi.

Dalam kesempatan itu, Rahmadi juga menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut sekaligus menjadi langkah resmi Pemkab untuk menolak memori kasasi para ahli waris. Ia menjelaskan bahwa lahan itu telah dimanfaatkan Dinas Pertanian dan Peternakan sejak tahun 1973.

Pada tahun 1994, lahan tersebut kemudian dimasukkan sebagai aset resmi Pemkab dan tercatat dalam KIB A serta sistem SIMDA BMD dengan status Hak Pakai. Hingga hari ini, aset tersebut tidak pernah dihapus dari pencatatan daerah.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kajari Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Barsel.

Sebagai Termohon Kasasi, kuasa hukum Pemkab Kobar menolak seluruh dalil yang diajukan para Pemohon Kasasi, yaitu 10 ahli waris termasuk Ny. Wiwik Sudarsih dan Rosadah. Penolakan itu diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 62/PDT/2025/PT.PLK tanggal 16 Oktober 2025, yang sebelumnya juga menolak permohonan kasasi pihak penggugat.

“Dengan demikian, tindakan Terdakwa I sebagai Pengurus Barang dan Terdakwa II sebagai Pengguna Barang hanya sebatas melaksanakan tugas sesuai kewenangan mereka di Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar. Tidak ada satu pun bagian dari lahan tersebut yang menjadi milik pihak lain,” tegas Rahmadi.

Pernyataan tersebut diharapkan menjadi penutup polemik panjang terkait sengketa lahan di Gang Rambutan, Pangkalan Bun. (*/ProkomKobar)

Berita Terkait

Ansitipasi Musim Kemarau Sejak Dini, PT Sinar Mas Suport Penuh Kegiatan Apel Kesiapsiagaan Karhutla
Polres Kotim Musnahkan 1,29 Kg Sabu, 6.487 Jiwa Disebut Terselamatkan
KOMPAK..!!! Warga Teweh Timur Satukan Langkah Menjaga Stabilitas Dan Kerukanan
Wakapolda Kalteng Tekankan Pelayanan Humanis Saat Kunker di Polres Kobar
Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar
Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan
Sinergi Polri-Akademik: Karumkit Bhayangkara Polda Kalteng Gandeng Universitas Palangka Raya Cetak Ahli Laboratorium Medis Unggul
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:42 WIB

Ansitipasi Musim Kemarau Sejak Dini, PT Sinar Mas Suport Penuh Kegiatan Apel Kesiapsiagaan Karhutla

Kamis, 30 April 2026 - 15:19 WIB

Polres Kotim Musnahkan 1,29 Kg Sabu, 6.487 Jiwa Disebut Terselamatkan

Kamis, 30 April 2026 - 13:26 WIB

KOMPAK..!!! Warga Teweh Timur Satukan Langkah Menjaga Stabilitas Dan Kerukanan

Rabu, 29 April 2026 - 21:01 WIB

Wakapolda Kalteng Tekankan Pelayanan Humanis Saat Kunker di Polres Kobar

Rabu, 29 April 2026 - 12:15 WIB

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kotim Musnahkan 1,29 Kg Sabu, 6.487 Jiwa Disebut Terselamatkan

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:19 WIB

You cannot copy content of this page