LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satu kata dalam laporan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto kepada Presiden RI pada Rabu (23/9/2026) memicu polemik di tengah masyarakat Kalimantan: “normal.”
Pernyataan mengenai roda kehidupan masyarakat di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Barat (Kalbar) yang disebut masih berjalan normal langsung menjadi sorotan, terutama karena disampaikan ketika kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah.
Bagi pemerintah, aktivitas masyarakat yang tetap berlangsung—seperti lalu lintas darat, perdagangan dan pelayanan publik—dapat menjadi indikator bahwa roda kehidupan belum berhenti total. Namun bagi warga yang setiap hari berhadapan dengan asap, ukuran “normal” tentu tidak sesederhana itu.
Ketika kualitas udara memburuk, jarak pandang menurun, aktivitas luar ruangan terganggu, masyarakat harus menggunakan masker dan kekhawatiran terhadap kesehatan meningkat, pertanyaan publik pun muncul: apakah kondisi seperti itu masih layak disebut normal?
Polemik tersebut bukan semata-mata soal satu kata. Persoalannya menyentuh cara sebuah bencana digambarkan kepada pemerintah pusat dan masyarakat.
BNPB sendiri dalam berbagai laporan sebelumnya mengakui bahwa kabut asap masih menjadi persoalan serius. Bahkan pada 21 September, BNPB menyebut operasi udara menghadapi kendala akibat asap tebal dan jarak pandang rendah.
Sejumlah wilayah juga mengalami dampak terhadap kesehatan, pendidikan maupun penerbangan. BNPB sebelumnya mencatat kondisi asap dan kualitas udara telah memengaruhi aktivitas masyarakat di wilayah terdampak.
Karena itu, ketika kata “normal” muncul dalam laporan, sebagian masyarakat menangkapnya secara berbeda. Bukan sebagai istilah teknis mengenai aktivitas yang masih berjalan, tetapi sebagai gambaran bahwa kondisi kehidupan warga tidak mengalami gangguan berarti.
Di sinilah jarak antara bahasa birokrasi dan realitas lapangan menjadi persoalan.
Warga yang tetap berangkat bekerja bukan berarti mereka tidak terdampak asap. Pedagang yang tetap membuka warung bukan berarti kualitas udara di sekitarnya aman. Jalan raya yang tetap ramai juga tidak otomatis menunjukkan kondisi lingkungan telah kembali normal.
Masyarakat memiliki ukuran yang lebih sederhana: apa yang mereka hirup, lihat dan rasakan setiap hari.
Sorotan publik kemudian berkembang luas. Kritik bermunculan di media sosial dan sejumlah media lokal mengangkat kembali kondisi lapangan, termasuk dampak asap terhadap kesehatan, aktivitas masyarakat, pendidikan, kualitas udara hingga penerbangan.
Kritik tersebut datang dengan beragam bentuk dan bahasa. Sebagian disampaikan secara keras, bahkan emosional.
Namun di tengah derasnya reaksi tersebut, pemerintah akhirnya memberikan penjelasan.
Suharyanto meluruskan bahwa istilah “normal” yang digunakan dalam laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa masyarakat Kalteng dan Kalbar tidak terdampak karhutla. Menurut penjelasannya, istilah itu merujuk pada indikator terbatas, seperti lalu lintas darat, perdagangan dan pelayanan masyarakat yang masih berjalan.
Ia juga mengakui bahwa kualitas udara, kesehatan masyarakat, pendidikan dan penerbangan di sejumlah wilayah telah terdampak. Bahkan kabut asap disebut mengganggu penerbangan komersial maupun operasi udara dalam penanganan karhutla.
Suharyanto kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terdampak apabila pilihan kata tersebut menimbulkan kesan bahwa kondisi masyarakat dianggap biasa atau tidak terdampak.
Klarifikasi itu penting. Sebab dari sisi pemerintah, “normal” ternyata dimaksudkan dalam konteks keberlangsungan aktivitas dasar, bukan berarti bencana telah selesai.
Tetapi dari sisi masyarakat, polemik tersebut juga memberikan catatan penting.
Dalam situasi bencana, indikator kehidupan tidak cukup diukur dari apakah toko masih buka, kendaraan masih melintas atau masyarakat masih bekerja.
Ada indikator lain yang harus ikut diletakkan di meja: kualitas udara, kesehatan warga, keselamatan, kegiatan belajar anak, jarak pandang, penerbangan, kelompok rentan dan tingkat gangguan terhadap kehidupan sehari-hari.
Apalagi BNPB sendiri masih mengerahkan operasi modifikasi cuaca untuk wilayah Kalteng dan Kalsel. Pada 23 September, tiga pesawat Cessna Caravan dikerahkan untuk mendukung operasi tersebut karena kabut asap masih menjadi persoalan.
Artinya, persoalan belum selesai.
Karena itu, polemik “kata normal” sebaiknya tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah.
Ada pelajaran yang lebih penting: komunikasi kebencanaan harus mampu menjembatani data pemerintah dengan pengalaman masyarakat.
Laporan kepada Presiden tentu membutuhkan indikator objektif. Tetapi indikator tersebut idealnya disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan kesan bahwa aktivitas yang masih berjalan berarti masyarakat tidak sedang mengalami dampak bencana.
Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan kalimat yang menenangkan.
Masyarakat membutuhkan data yang terbuka, kondisi yang digambarkan apa adanya, serta tindakan nyata untuk mengatasi sumber masalah.
Karhutla tetap harus dipadamkan. Asap harus dikendalikan. Kesehatan masyarakat harus dilindungi. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan ketika kualitas udara memburuk. Dan setiap gangguan terhadap aktivitas masyarakat harus menjadi bagian dari evaluasi penanganan bencana.
Pada akhirnya, persoalan terbesar bukanlah apakah satu kata harus disebut “normal” atau tidak.
Persoalannya adalah jangan sampai bahasa dalam laporan terlihat lebih baik daripada kenyataan yang dirasakan masyarakat.
Karena bagi warga yang setiap hari menghirup asap, kondisi yang membuat mereka harus memakai masker, membatasi aktivitas dan mengkhawatirkan kesehatan keluarga bukanlah sekadar angka dalam laporan.
Itulah realitas yang mereka jalani.
Dan dalam sebuah bencana, realitas masyarakat semestinya menjadi bagian paling penting dari setiap laporan. (*/rls/red)







