LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan paket pekerjaan Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan D.I.R. Bahatap Besar Non Kewenangan Provinsi di Kabupaten Kapuas yang belakangan menjadi perhatian publik.
Melalui keterangan yang disampaikan Bidang Sumber Daya Air (SDA) kepada media pada Senin (4/8), Dinas PUPR menyatakan bahwa pekerjaan telah diselesaikan sesuai ketentuan kontrak dengan progres fisik mencapai 100 persen serta telah melalui proses serah terima pekerjaan.
“Pekerjaan telah selesai 100 persen dan sudah dilakukan serah terima pekerjaan. Seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan berdasarkan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang berlaku,” demikian keterangan resmi Bidang SDA Dinas PUPR Kalimantan Tengah.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Arung Semesta yang berkantor pusat di Pangkalan Bun, sementara pengawasan pelaksanaan dilakukan oleh CV. Legacy Great Building Consultant yang berkedudukan di Palangka Raya.
Dalam penjelasannya, Dinas PUPR menyebut pengawasan dilakukan secara berjenjang sejak tahap persiapan, meliputi pemeriksaan gambar kerja dan dokumen kontrak, verifikasi material serta peralatan, evaluasi metode pelaksanaan, hingga pengujian mutu dan volume pekerjaan untuk memastikan hasil sesuai spesifikasi teknis.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari Forum Kalimantan Membangun (FKM) yang berencana melaporkan dugaan permasalahan dalam pelaksanaan proyek kepada aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.
Menanggapi hal itu, Dinas PUPR menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan laporan sesuai mekanisme yang berlaku. Instansi tersebut juga menegaskan siap memberikan klarifikasi dan data pendukung apabila diperlukan.
“Dinas menyambut baik secara terbuka dan siap memberikan pembuktian berdasarkan data serta dokumen yang dimiliki,” tegas Bidang SDA, (*/rls/sgn/red)







