Didatangi Cak Sam Usai Ancam Sebar Video Syur Mantan, Karyawan Gudang di Palangka Raya Akhirnya Mengaku Salah

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Seorang mahasiswi baru berinisial Bunga (18) meminta bantuan kepada Cak Sam Polda Kalimantan Tengah setelah mengaku mendapat ancaman dari mantan kekasihnya, Kumbang (19), yang diduga hendak menyebarkan video pribadi mereka usai hubungan asmara berakhir, Senin (3/8/2026).

Bunga dan Kumbang diketahui pernah menjalin hubungan selama sekitar sembilan bulan saat masih berada di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah Bunga melanjutkan kuliah di Palangka Raya dan Kumbang bekerja sebagai karyawan gudang sembako di kota yang sama, hubungan keduanya akhirnya kandas.

Baca Juga :  Kapolsek Pahandut Hadiri Pembinaan Kerukunan di Jekan Raya, Tekankan Pentingnya Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

Menurut pengakuan Bunga, keputusan mengakhiri hubungan diambil setelah ia mengetahui Kumbang diduga beberapa kali berselingkuh. Namun, bukannya menerima perpisahan tersebut, Kumbang justru mengancam akan menyebarkan video pribadi yang pernah direkam selama mereka masih berpacaran.

Merasa tertekan dan takut ancaman itu benar-benar dilakukan, Bunga kemudian menyampaikan pengaduannya kepada Cak Sam Polda Kalteng.

Merespons laporan tersebut, Cak Sam mendatangi Kumbang di tempat kerjanya. Dalam pertemuan itu, dilakukan pembinaan dan mediasi antara kedua belah pihak. Kumbang juga diminta menghapus seluruh foto maupun video pribadi milik Bunga yang tersimpan di gawainya.

Baca Juga :  Respons Cepat Polsek Pahandut Padamkan Karhutla di Bukit Tunggal, Api Berhasil Dikendalikan

Proses mediasi berakhir damai. Kumbang mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada Bunga, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta menghapus seluruh file pribadi yang berkaitan dengan mantan kekasihnya.

Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat tidak menggunakan atau mengancam menyebarkan konten pribadi orang lain, karena perbuatan tersebut dapat menimbulkan dampak serius dan berpotensi melanggar hukum.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Asap Tebal Selimuti Jalan, Kasat Lantas Gunung Mas Imbau Pengendara Nyalakan Lampu dan Kurangi Kecepatan
Kapolsek Sepang Amankan Tabuh Tiwah Massal di Tanjung Karitak
Polres Gunung Mas Gelar Bakti Kesehatan, Salurkan Oksigen Portable dan Masker ke Sekolah Rakyat
Polsek Rungan Bersama Tim Gabungan Tangani Titik Api di Desa Linau
Polsek Pahandut Padamkan Karhutla di Km 12, Cegah Api Merembet ke Kompleks Pemakaman
Patroli Malam Polres Kapuas, 10 Pelaku Balap Liar Ditindak
Polsek Rungan Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Api di Tumbang Bunut
Luar Biasa, Polda Kalteng Raih 4 Penghargaan Kompolnas Award 2026

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:25 WIB

Asap Tebal Selimuti Jalan, Kasat Lantas Gunung Mas Imbau Pengendara Nyalakan Lampu dan Kurangi Kecepatan

Senin, 21 September 2026 - 11:37 WIB

Kapolsek Sepang Amankan Tabuh Tiwah Massal di Tanjung Karitak

Senin, 21 September 2026 - 10:45 WIB

Polsek Rungan Bersama Tim Gabungan Tangani Titik Api di Desa Linau

Minggu, 20 September 2026 - 14:13 WIB

Polsek Pahandut Padamkan Karhutla di Km 12, Cegah Api Merembet ke Kompleks Pemakaman

Minggu, 20 September 2026 - 13:31 WIB

Patroli Malam Polres Kapuas, 10 Pelaku Balap Liar Ditindak

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Kapendam XXII/TB Tekankan Publikasi Masif Kegiatan Satuan

Senin, 21 Sep 2026 - 15:50 WIB

LINTAS POLRI

Kapolsek Sepang Amankan Tabuh Tiwah Massal di Tanjung Karitak

Senin, 21 Sep 2026 - 11:37 WIB

You cannot copy content of this page