LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (3/7/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 15.45 WIB di sebuah rumah berwarna hijau yang berada di Jalan Rindang Banua Gang Manggis, RT 003 RW 004, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari lokasi, petugas menyita tujuh paket yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,69 gram. Selain itu, turut diamankan satu pack plastik klip, satu sedotan yang telah dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu tas selempang warna cokelat, satu unit telepon genggam VIVO Y15S warna biru, serta uang tunai sebesar Rp1.380.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan seluruh barang bukti di dalam rumah. Barang-barang tersebut diakui sebagai milik kedua terduga sehingga keduanya langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika.Sabtu 4-7-2026.
“Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian. Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Yonika Winner Te’dang mewakili Kapolresta Palangka Raya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.(*/rls/sgn/red)







