LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah barak yang berada di Jalan Rindang Banua Gang Manggis, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AJ alias ANANG JM (58).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, personel Satresnarkoba menemukan 29 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7,85 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah dompet warna putih yang berada di saku celana sebelah kanan terduga pelaku.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi paket narkotika serta satu unit telepon genggam VIVO Y19 warna putih yang akan didalami keterkaitannya dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama terduga pelaku ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedi Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang langsung direspons oleh personel Satresnarkoba melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujar AKP Yonika Winner Te’dang.
Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika dan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman dan bersih dari narkoba,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(*/rls/sgn/red)







