LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Cak Sam Polda Kalimantan Tengah menerima curahan hati (curhat) seorang mahasiswi berinisial Bunga (20) yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya, Kumbang (22), di Kota Palangka Raya, Jumat (19/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bunga menceritakan bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh sang pacar setelah menolak ajakan berhubungan seksual. Peristiwa itu terjadi di tempat tinggal korban usai pelaku pulang bekerja pada dini hari.
Mendengar pengaduan tersebut, Cak Sam memberikan perhatian serius dan menyarankan agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mencegah terulangnya tindak kekerasan serupa di kemudian hari.
Namun, korban memilih penyelesaian secara mediasi. Atas permintaan korban, dilakukan kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perjanjian. Selain itu, korban meminta kompensasi sebesar Rp5 juta sebagai bagian dari penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak.
Pada kesempatan itu, Cak Sam juga memberikan pembinaan dan nasihat kepada Kumbang agar tidak mengulangi perbuatannya. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dalam hubungan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat berujung pada proses pidana.
Tidak hanya itu, Cak Sam turut mengingatkan keduanya untuk menjalani hubungan secara sehat dan menghindari perilaku yang bertentangan dengan norma sosial maupun hukum. Ia menekankan pentingnya saling menghormati, menjaga keselamatan pasangan, serta menyelesaikan persoalan dengan cara yang baik tanpa kekerasan.
Melalui pendekatan humanis, mediasi, dan pembinaan yang dilakukan, Cak Sam berharap permasalahan tersebut tidak kembali terulang serta menjadi pembelajaran bagi generasi muda agar menjauhi segala bentuk kekerasan dalam hubungan asmara.(*/rls/hms/red)







