LINTAS KALIMANTAN | Kapuas – Polsek Timpah menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran program bantuan sosial di tingkat desa dengan menghadiri dan mengamankan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan yang digelar di aula Kantor Desa Lungkuh Layang tersebut berlangsung tertib dan penuh musyawarah. Dalam forum itu, pemerintah desa bersama unsur terkait menyepakati delapan warga sebagai penerima BLT Dana Desa yang akan disalurkan selama tiga bulan dan dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2026.
Adapun delapan warga yang ditetapkan sebagai KPM BLT-DD yakni Elta Julianus (RT 03), Kadi Kenan Arap (RT 03), Indra (RT 03), Septi (RT 02), Rina (RT 02), Indu Mili (RT 01), Andas (RT 04), dan Bute (RT 04).
Kapolsek Timpah, Iptu Joko Susilo, S.Sos, menyampaikan bahwa kehadiran personel Polsek dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah sekaligus untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Kami dari Polsek Timpah mendukung penuh pelaksanaan Musdes ini. Kehadiran kami juga untuk memberikan rasa aman agar kegiatan berjalan lancar serta hasil musyawarah dapat diterima semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Lungkuh Layang, Suriadi, mengapresiasi kehadiran unsur keamanan dalam musyawarah desa tersebut.
Ia menilai sinergi antara pemerintah desa, TNI, dan Polri sangat penting dalam mengawal program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada personel Polsek Timpah dan Koramil yang telah hadir. Dukungan ini membuat masyarakat merasa lebih tenang dan percaya bahwa proses penetapan bantuan dilakukan secara terbuka dan adil,” kata Suriadi.
Musdes penetapan KPM BLT-DD ini menjadi bagian dari upaya pemerintah desa untuk memastikan bantuan tepat sasaran, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*/rls/tim/red)







